Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq/Net
Semua pihak diharapkan dapat menghormati putusan Pengadilan Tinggi Bandung yang memvonis mati pemerkosa 13 santriwati, Herry Wirawan. Selain dipidana mati, Herry juga berkewajiban memberi restitusi atau santunan sebesar Rp 300 juta kepada keluarga korban.
Menanggapi putusan tersebut, anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, merasa lega dan senang akhirnya Herry mendapat hukuman yang setimpal dengan kelakuan bejatnya.
Menurut Pengasuh Pondok Pesantren Al Mizan Majalengka ini, putusan banding itu juga sebagai bentuk keadilan untuk para korban Herry yang masih di bawah umur.
"Herry pantas menerima hukuman mati lantaran kejahatan keji yang dilakukannya," kata Maman dalam keterangannya, Selasa (5/4).
Sebab, Herry telah merusak masa depan para korbannya serta menyebabkan trauma berat yang berkepanjangan. Herry juga telah mencoreng institusi pesantren yang seharusnya memberikan teladan, tapi justru menyalahgunakannya dengan berbuat tak senonoh kepada belasan santriwatinya.
Putusan hakim ini, lanjut Maman, harus menjadi preseden hukum agar tidak ada lagi oknum yang berani melakukan kekerasan seksual kepada perempuan, apalagi anak di bawah umur.
Maman juga mewanti-wanti para orangtua untuk tidak sembarangan memilih pesantren. Selain perizinan yang lengkap, jejaring alumni dan sanad keilmuan yang jelas juga wajib jadi ceklis sebelum memilih pesantren bagi sang buah hati.
Lebih lanjut, politikus PKB ini menegaskan bahwa lembaga pendidikan yang dijalankan oleh Herry Wirawan tak ada kaitannya dengan pondok pesantren.
Herry, masih kata Maman, bukanlah seorang ustaz apalagi kiai, karena Herry bukan berasal dari lingkungan pesantren. Apalagi klaim pesantren yang disematkan pada lembaga milik Herry nyatanya tidak memiliki jaringan alumninya.
"Sekali lagi ini bukan pesantren, ini hanya lembaga yang menyediakan pendidikan kesetaraan dan mengumpulkan anak-anak dari daerah-daerah baik dari Garut, termasuk dari Dapil saya Subang," demikian Maman.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bandung telah mengabulkan banding dari jaksa atas vonis terhadap Herry Wirawan terkait kasus pencabulan terhadap 13 anak-anak dengan vonis hukuman mati.
“Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," kata Hakim Ketua Pengadilan Tinggi Bandung, Herri Swantoro, Senin (4/4).
Hakim menilai perbuatan predator seks Herry Wirawan telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17/2016 tentang Perubahan atas UUU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.