Berita

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo/Net

Presisi

Kadiv Humas: 79 Produsen Minyak Goreng Akan Diawasi 24 Jam oleh Satgas Gabungan

SELASA, 05 APRIL 2022 | 01:56 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa jajaranya bersama Kementrian Perindustrian (Kemenperin) sepakat membentuk Satgas Gabungan melakukan pengawasan terhadap produsen minyak goreng untuk memastikan ketersediaan dan distribusinya lancar.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, nantinya 79 produsen alias pabrik minyak goreng akan dipantau dan diawasi selama 24 jam oleh Satgas Gabungan.

Sebelumnya Dedi menjelaskan, bahwa Satgas Gabungan unsur Polri ini terdiri dari Bareskrim, Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) serta Binmas. Sementara di tingkat daerah, Satgas ini diisi oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Intelijen dan Kemanan (Ditintelkam), Bhabinkamtibmas bersama dengan Dinas Perindustrian provinsi.


“Jadi sudah dimaping, dari 79 produsen tersebut itu akan diawasi 24 jam,” kata Dedi kepada wartawan usai mengikuti rapat evaluasi antara Kapolri dengan Menperin di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (4/4).

Pengawasan melekat selama 24 jam ini, jelas Dedi, personel Satgas bakal melakukan pemantauan terhadap pabrik minyak goreng sejak mulai menerima bahan baku sawit hingga proses produksi harian.  

“Usai dari situ, tetap dikontrol pendistribusiannya sampai distributor level I dan II, pengecer hingga ke super market. Jadi semua alur distribusinya itu dikontrol 24 jam oleh Satgas,” jelas Dedi.

Dedi menegaskan, sebagaimana ultimatum Kapolri jika ditemukan adanya pelanggaran terhadap alur distribusi maka Satgas mengambil tindakan hukum berdasarkan peraturan Kemenperin No 8/2017.

“Dari mulai teguran, kemudian sanksi adminitrasi, sampai dengan pencabutan izin. Itu apabila terjadi pelanggaran secara adminitrasi,” beber Dedi.

Namun kata Dedi, ancaman pidana juga dapat diberikan dengan menggunakan UU perlindungan konsumen, pidana korupsi maupun pelanggaran pidana lainnya.

“Tapi diingat bahwa penegakan hukum pidana adalah ultimum remedium,” pungkas Dedi.

Tujuan Satgas Gabungan ini, Dedi menekankan guna memastikan distribusi minyak goreng tidak terganggu sehingga tidak terjadi kelangkaan di pasar.

"Juga jangan sampai minyak goreng curah ini harganya di pasar tidak sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah, itu yang akan dipantau oleh Satgas," demikian Dedi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Mantan Waka PN Depok

Minggu, 03 Mei 2026 | 20:19

Ordal, pada Perspektif Rawls

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:54

KPK Telusuri Duit Panas Cukai ke Pengusaha Rokok

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:23

DPR Geram Ada PRT Tewas: Negara ke Mana?

Minggu, 03 Mei 2026 | 19:17

Spirit Airlines Jadi Maskapai AS Pertama yang Bangkrut akibat Perang Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:03

Renault Triber 2026, Sensasi Mobil Keluarga Rasa Eropa Harga Rp 106 Jutaan

Minggu, 03 Mei 2026 | 17:01

Trump Ragu Terima 14 Syarat Damai Baru dari Iran

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:33

DPR Ungkap Ada Skenario Damai di Balik Kasus PRT Tewas di Jakpus

Minggu, 03 Mei 2026 | 16:09

Andi Arief Ingatkan Militer Masuk Pemerintah karena Sipilnya Koruptif

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:59

Menlu AS Sambangi Vatikan usai Perseteruan Trump dan Paus Leo XIV

Minggu, 03 Mei 2026 | 15:26

Selengkapnya