Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Hong Kong Minta Inggris dan AS Setop Campuri Urusan Internal China

SABTU, 02 APRIL 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Hong Kong meminta pemerintahan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat, untuk tidak campur urusan mereka dan mencoba untuk masuk ke politik internal China.

Dalam pernyataannya pada Jumat (1/4) itu, Hong Kong juga menolak tuduhan "tidak berdasar dan konyol" yang dibuat dalam laporan kebijakan Inggris dan AS tentang situasi politik dan hukum dalam negeri mereka yang makin buruk.

Tuduhan AS dan Inggris itu berasal dari rilis laporan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (31/3) yang mencantumkan kekhawatiran mereka terhadap "hilangnya kebebasan di pusat keuangan global dan pemblokiran perbedaan pendapat di legislatif kota, masyarakat sipil dan media."


Laporan itu muncul setelah dua hakim senior Inggris mengundurkan diri dari pengadilan tertinggi Hong Kong pada hari sebelumnya.

Mereka mengundurkan diri karena tidak ingin menegakkan undang-undang keamanan nasional, yang mampu menghukum pelanggaran seperti pemberontakan, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, menyebut pengunduran diri itu "bermotivasi politik", sementara China menggangapnya sebagai "tekanan Inggris".

"Kami sangat menentang tuduhan tidak berdasar dan konyol terhadap pemerintah daerah administrasi khusus Hong Kong yang dibuat oleh negara asing melalui berbagai laporan," ujar pernyataan pemerintah Hong Kong, seperti dimuat oleh Reuters.

"Pemerintahan mendesak negara-negara asing untuk berhenti ikut campur dalam urusan internal China melalui Hong Kong," tambah pernyataan tersebut.

Kini, selain 2 hakim Inggris yang telah mundur itu, 10 hakim asing lainnya masih melayani pengadilan Hong Kong. Enam di antaranya adalah pensiunan ahli hukum Inggris, satu orang Kanada, dan tiga orang Australia.

Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong adalah UU yang disahkan pada 30 Juni 2020 oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Inti utama dari UU itu adalah masuknya penegak hukum dari China daratan yang dapat menghukum warga Hong Kong atas aksi seperti subversi, pemisahan diri, dan pencemaran nama baik China daratan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya