Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Hong Kong Minta Inggris dan AS Setop Campuri Urusan Internal China

SABTU, 02 APRIL 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Hong Kong meminta pemerintahan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat, untuk tidak campur urusan mereka dan mencoba untuk masuk ke politik internal China.

Dalam pernyataannya pada Jumat (1/4) itu, Hong Kong juga menolak tuduhan "tidak berdasar dan konyol" yang dibuat dalam laporan kebijakan Inggris dan AS tentang situasi politik dan hukum dalam negeri mereka yang makin buruk.

Tuduhan AS dan Inggris itu berasal dari rilis laporan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (31/3) yang mencantumkan kekhawatiran mereka terhadap "hilangnya kebebasan di pusat keuangan global dan pemblokiran perbedaan pendapat di legislatif kota, masyarakat sipil dan media."


Laporan itu muncul setelah dua hakim senior Inggris mengundurkan diri dari pengadilan tertinggi Hong Kong pada hari sebelumnya.

Mereka mengundurkan diri karena tidak ingin menegakkan undang-undang keamanan nasional, yang mampu menghukum pelanggaran seperti pemberontakan, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, menyebut pengunduran diri itu "bermotivasi politik", sementara China menggangapnya sebagai "tekanan Inggris".

"Kami sangat menentang tuduhan tidak berdasar dan konyol terhadap pemerintah daerah administrasi khusus Hong Kong yang dibuat oleh negara asing melalui berbagai laporan," ujar pernyataan pemerintah Hong Kong, seperti dimuat oleh Reuters.

"Pemerintahan mendesak negara-negara asing untuk berhenti ikut campur dalam urusan internal China melalui Hong Kong," tambah pernyataan tersebut.

Kini, selain 2 hakim Inggris yang telah mundur itu, 10 hakim asing lainnya masih melayani pengadilan Hong Kong. Enam di antaranya adalah pensiunan ahli hukum Inggris, satu orang Kanada, dan tiga orang Australia.

Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong adalah UU yang disahkan pada 30 Juni 2020 oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Inti utama dari UU itu adalah masuknya penegak hukum dari China daratan yang dapat menghukum warga Hong Kong atas aksi seperti subversi, pemisahan diri, dan pencemaran nama baik China daratan.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23

Api Ludeskan Rumah Tinggal di Cakung Timur

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14

BNI Geber Penguatan Tata Kelola Penyaluran KUR

Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01

Baznas dan Sound Rhythm Ajak Nonton Bola Sambil Sedekah

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47

Rano Karno Targetkan 500 Penyanyi Tampil di Bundaran HI

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16

Simpul Nominee Rumah Sentul

Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00

Nobar Piala Dunia TNI AD di 25 Ribu Titik Capai 1,13 Juta Penonton

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45

KPK Rampungkan Analisis Laporan Penolakan Gratifikasi Raja Juli

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34

Wamen Investasi: Kepastian Hukum Jadi Faktor Penting Tarik Investor Asing

Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22

Selengkapnya