Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Hong Kong Minta Inggris dan AS Setop Campuri Urusan Internal China

SABTU, 02 APRIL 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Hong Kong meminta pemerintahan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat, untuk tidak campur urusan mereka dan mencoba untuk masuk ke politik internal China.

Dalam pernyataannya pada Jumat (1/4) itu, Hong Kong juga menolak tuduhan "tidak berdasar dan konyol" yang dibuat dalam laporan kebijakan Inggris dan AS tentang situasi politik dan hukum dalam negeri mereka yang makin buruk.

Tuduhan AS dan Inggris itu berasal dari rilis laporan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (31/3) yang mencantumkan kekhawatiran mereka terhadap "hilangnya kebebasan di pusat keuangan global dan pemblokiran perbedaan pendapat di legislatif kota, masyarakat sipil dan media."


Laporan itu muncul setelah dua hakim senior Inggris mengundurkan diri dari pengadilan tertinggi Hong Kong pada hari sebelumnya.

Mereka mengundurkan diri karena tidak ingin menegakkan undang-undang keamanan nasional, yang mampu menghukum pelanggaran seperti pemberontakan, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, menyebut pengunduran diri itu "bermotivasi politik", sementara China menggangapnya sebagai "tekanan Inggris".

"Kami sangat menentang tuduhan tidak berdasar dan konyol terhadap pemerintah daerah administrasi khusus Hong Kong yang dibuat oleh negara asing melalui berbagai laporan," ujar pernyataan pemerintah Hong Kong, seperti dimuat oleh Reuters.

"Pemerintahan mendesak negara-negara asing untuk berhenti ikut campur dalam urusan internal China melalui Hong Kong," tambah pernyataan tersebut.

Kini, selain 2 hakim Inggris yang telah mundur itu, 10 hakim asing lainnya masih melayani pengadilan Hong Kong. Enam di antaranya adalah pensiunan ahli hukum Inggris, satu orang Kanada, dan tiga orang Australia.

Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong adalah UU yang disahkan pada 30 Juni 2020 oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Inti utama dari UU itu adalah masuknya penegak hukum dari China daratan yang dapat menghukum warga Hong Kong atas aksi seperti subversi, pemisahan diri, dan pencemaran nama baik China daratan.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

KPK Panggil VP PT Valbury Asia Futures di Kasus Gratifikasi Mantan Sekjen MPR

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:31

Karhutla Ancam Orangutan, Puluhan Satwa Dievakuasi

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:23

Kepala BPGMN hingga Menkopolkam Merapat ke Istana Jelang Ratas Karhutla

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:22

Ancaman MSCI, Sudah Tepat OJK Sanksi Emiten Milik Prajogo Pangestu dan Franky Widjaja

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:20

Pemerintah Jangan Anggap Remeh Hasil Survei

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Kasus Dugaan Suap, KPK Panggil Pejabat Pemkab Lombok Barat dan Staf Hotel

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:09

Roadmap IHT Dibutuhkan untuk Jamin Kepastian Usaha

Senin, 19 Oktober 2026 | 14:05

Terancam Turun Kelas, BEI Temui MSCI Sore Ini

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:51

Kasus Suap Asuransi Perkapalan Pelni, KPK Panggil Petinggi Pialang Asuransi

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:45

Komisi III DPR Dukung Kapolri Dorong MUI Kaji Fatwa soal Vape

Senin, 19 Oktober 2026 | 13:39

Selengkapnya