Berita

Ilustrasi /Net

Dunia

Hong Kong Minta Inggris dan AS Setop Campuri Urusan Internal China

SABTU, 02 APRIL 2022 | 23:42 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Pemerintah Hong Kong meminta pemerintahan asing, terutama Inggris dan Amerika Serikat, untuk tidak campur urusan mereka dan mencoba untuk masuk ke politik internal China.

Dalam pernyataannya pada Jumat (1/4) itu, Hong Kong juga menolak tuduhan "tidak berdasar dan konyol" yang dibuat dalam laporan kebijakan Inggris dan AS tentang situasi politik dan hukum dalam negeri mereka yang makin buruk.

Tuduhan AS dan Inggris itu berasal dari rilis laporan Departemen Luar Negeri AS pada Kamis (31/3) yang mencantumkan kekhawatiran mereka terhadap "hilangnya kebebasan di pusat keuangan global dan pemblokiran perbedaan pendapat di legislatif kota, masyarakat sipil dan media."


Laporan itu muncul setelah dua hakim senior Inggris mengundurkan diri dari pengadilan tertinggi Hong Kong pada hari sebelumnya.

Mereka mengundurkan diri karena tidak ingin menegakkan undang-undang keamanan nasional, yang mampu menghukum pelanggaran seperti pemberontakan, dengan hukuman penjara seumur hidup.

Pemimpin Hong Kong, Carrie Lam, menyebut pengunduran diri itu "bermotivasi politik", sementara China menggangapnya sebagai "tekanan Inggris".

"Kami sangat menentang tuduhan tidak berdasar dan konyol terhadap pemerintah daerah administrasi khusus Hong Kong yang dibuat oleh negara asing melalui berbagai laporan," ujar pernyataan pemerintah Hong Kong, seperti dimuat oleh Reuters.

"Pemerintahan mendesak negara-negara asing untuk berhenti ikut campur dalam urusan internal China melalui Hong Kong," tambah pernyataan tersebut.

Kini, selain 2 hakim Inggris yang telah mundur itu, 10 hakim asing lainnya masih melayani pengadilan Hong Kong. Enam di antaranya adalah pensiunan ahli hukum Inggris, satu orang Kanada, dan tiga orang Australia.

Undang-undang Keamanan Nasional Hong Kong adalah UU yang disahkan pada 30 Juni 2020 oleh Komite Tetap Kongres Rakyat Nasional. Inti utama dari UU itu adalah masuknya penegak hukum dari China daratan yang dapat menghukum warga Hong Kong atas aksi seperti subversi, pemisahan diri, dan pencemaran nama baik China daratan.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Intelijen AS: Iran Bakal Perpanjang Perang untuk Goyang Trump di Pemilu Sela

Minggu, 06 September 2026 | 16:27

Pengunjung Lampung Financial Festival 2026 Antusias Jajal Layanan Digital BNI

Minggu, 06 September 2026 | 16:06

Erupsi Anak Krakatau, 12 Penerbangan Malaysia Airlines ke Jakarta Dibatalkan

Minggu, 06 September 2026 | 15:51

Debu Vulkanik Tebal Selimuti Bandar Lampung

Minggu, 06 September 2026 | 15:36

Trump Ancam Serang Gunung Pickaxe Iran dalam Waktu Dekat

Minggu, 06 September 2026 | 15:25

Gugatan Denny Indrayana soal Ijazah Gibran Berpeluang Ditolak MK

Minggu, 06 September 2026 | 14:49

Denmark Tegaskan Dukungan Terhadap Otonomi Sahara Maroko

Minggu, 06 September 2026 | 14:18

BNPB Gencarkan OMC Redam Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau di Jakarta

Minggu, 06 September 2026 | 14:12

Pemantauan Kualitas Udara Diperketat Antisipasi Dampak Sebaran Abu Vulkanik

Minggu, 06 September 2026 | 14:06

Produk Impor Masuk RI Wajib Halal

Minggu, 06 September 2026 | 14:01

Selengkapnya