Berita

Direktur Ekskutif Oversight of the Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto/Net

Politik

Soroti Lahan Sawit di Padang Lawas, SP: Belasan Tahun Hukum Dikangkangi, Pendapatan Negara Dibegal Korporasi

KAMIS, 31 MARET 2022 | 21:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Perkebunan kelapa sawit PT Torganda milik pengusaha Darianus Lungguk (DL) Sitorus yang telah dinyatakan oleh Mahkamah Agung agar disita oleh negara, hingga kini belum jelas statusnya.

Direktur Ekskutif Oversight of the Indonesian Democratic Policy, Satyo Purwanto membeberkan, sejak putusan kasasi MA tahun 2007 yang memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 47 ribu hektare di Padang Lawas, disita negara itu, diduga hingga saat ini masih dikuasi oleh pihak PT Torganda.

“Belasan tahun hukum dikangkangi dan belasan triliun pendapatan negara dibegal korporasi,” kata Satyo dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis (31/3).


Padahal, lanjut Satyo, dalam konstitusi disebutkan bahwa Indonesia merupakan negara hukum bukan negara kekuasaan. Dan penegakkan hukum seharusnya sama kedudukannya bagi setiap warga negara.

“Faktanya, ada sebuah korporasi besar selama puluhan tahun "mengangkangi negara" hukum jadi tumpul buat mereka, konon setelah putusan berkekuatan hukum tetap sesuai putusan MA atas kejahatan penguasaan hutan dan lahan seluas puluhan ribu hektar yang di lakukan oleh sebuah perusahaan sampai saat ini belum dilakukan eksekusi oleh Kejaksaan Agung RI, kok bisa?” ungkap Satyo.

Satyo membeberkan, di atas lahan 47 ribu hektare yang merupakan perkebunan sawit itu hingga kini masih tetap beroperasi dan beraktivitas normal.
Sejumlah transaksi pembelian crude palm oil (CPO) terus berjalan seperti biasa meski lahan telah dinyatakan illegal lewat putusan Mahkamah Agung (MA).

“Dugaan selama belasan tahun negara mengalami kerugian belasan triliun sejak putusan berkekuatan hukum tetap ditahun 2007 silam, perkiraan kerugian ini diperhitungkan dari hasil pengolahan perkebunan sawit, produksi minyak sawit, berikut segala jenis turunan dari industri CPO yang diperdagangkan,” beber Satyo.

Sebelumnya, tahun 2017 saat itu HM Prasetyo yang menjabat sebagai Jaksa Agung menyatakan bahwa pihaknya telah menjalankan perintah MA untuk melakukan eksekusi, namun kata Prasetyo, DL Sitorus belum menyerahkan lahan secara fisik.

"Dari kejaksaan sudah dieksekusi sejak 2008. Tapi ternyata ada kendala di mana DL Sitorus tidak menyerahkan secara fisik," ujar Prasetyo di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat 4 Agustus 2017.

Kejaksaan, kata Prasetyo, telah menyerahkan lahan yang dieksekusi kepada Kementerian Kehutanan. Ia mengklaim penyerahan eksekusi dilakukan pada 2008. "Tapi de facto, lahan masih dikuasai DL Sitorus. Ini yang memerlukan tindak lanjut," kata dia.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya