Berita

Rapat Dewan Kehormatan PWI yang digelar secara virtual pada Kamis (31/3)/Repro

Politik

Dewan Kehormatan: Anggota dan Pengurus PWI Harus Nonaktif dari Tugas Wartawan jika Menjadi Calon Legislatif

KAMIS, 31 MARET 2022 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wartawan khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilarang untuk terjun dalam arena politik praktis seperti menjadi calon legislatif (Caleg).

Hanya saja, anggota maupun pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan tugas kewartawanan. Sedangkan bagi pengurus harus mengundurkan diri dari struktur kepengurusan PWI.

Demikian salah satu kesimpulan rapat Dewan Kehormatan PWI yang digelar secara virtual pada Kamis (31/3). Rapat ini dipimpin Ketua DK PWI Ilham Bintang dan dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane.


Dikatakan Ilham Bintang, kesimpulan rapat itu sesuai dengan amanat Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2019.

"Silahkan (wartawan jadi caleg), namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri," ujar Ilham Bintang.

Dikatakan Ilham, aturan itu perlu diingatkan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai tahapan pendaftaran bakal caleg oleh partai politik pada bulan Mei 2022 mendatang.

Sementara itu, Tri Agung Kristanti menambahkan, DK PWI mencatatkan, berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang kemudian menjadi calon legislatif.

Secara etika, kata dia, hal yang sama berlaku bagi anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris BUMN untuk sementara non aktif dari kegiatan kewartawanan.
"Kita tentu bangga dengan kiprah beberapa wartawan dan pengurus PWI yang dipercaya dan memperoleh tugas tugas penting. Namun, demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat jangan merangkap pekerjaan wartawan," kata Tri Agung Kristanto yang baru saja terpilih sebagai anggota Dewan Pers.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya