Berita

Rapat Dewan Kehormatan PWI yang digelar secara virtual pada Kamis (31/3)/Repro

Politik

Dewan Kehormatan: Anggota dan Pengurus PWI Harus Nonaktif dari Tugas Wartawan jika Menjadi Calon Legislatif

KAMIS, 31 MARET 2022 | 18:54 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Wartawan khususnya yang tergabung dalam Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) tidak dilarang untuk terjun dalam arena politik praktis seperti menjadi calon legislatif (Caleg).

Hanya saja, anggota maupun pengurus PWI di semua tingkatan yang akan menjadi calon anggota legislatif tidak mengerjakan tugas kewartawanan. Sedangkan bagi pengurus harus mengundurkan diri dari struktur kepengurusan PWI.

Demikian salah satu kesimpulan rapat Dewan Kehormatan PWI yang digelar secara virtual pada Kamis (31/3). Rapat ini dipimpin Ketua DK PWI Ilham Bintang dan dihadiri Sekretaris Sasongko Tedjo, anggota Tri Agung Kristanto, Asro Kamal Rokan, dan Rajapane.


Dikatakan Ilham Bintang, kesimpulan rapat itu sesuai dengan amanat Pasal 26 Peraturan Dasar PWI hasil Kongres XXIV di Solo Tahun 2019.

"Silahkan (wartawan jadi caleg), namun semua yang akan maju dalam pilpres, pilkada dan pemilu legislatif harus mengundurkan diri," ujar Ilham Bintang.

Dikatakan Ilham, aturan itu perlu diingatkan mengingat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal memulai tahapan pendaftaran bakal caleg oleh partai politik pada bulan Mei 2022 mendatang.

Sementara itu, Tri Agung Kristanti menambahkan, DK PWI mencatatkan, berdasarkan pengalaman terdahulu banyak pengurus PWI yang kemudian menjadi calon legislatif.

Secara etika, kata dia, hal yang sama berlaku bagi anggota PWI yang menjadi pejabat di pemerintahan seperti duta besar, dirjen atau komisaris BUMN untuk sementara non aktif dari kegiatan kewartawanan.
"Kita tentu bangga dengan kiprah beberapa wartawan dan pengurus PWI yang dipercaya dan memperoleh tugas tugas penting. Namun, demi tetap menegakkan marwah organisasi dan tidak membingungkan masyarakat jangan merangkap pekerjaan wartawan," kata Tri Agung Kristanto yang baru saja terpilih sebagai anggota Dewan Pers.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya