Berita

peluncuran buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Jakarta, Rabu (30/3)/Net

Politik

Imparsial Berharap UU Ormas Segera Direvisi Agar Tidak Dimanfaatkan Kelompok Penguasa

KAMIS, 31 MARET 2022 | 07:39 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pembubaran ormas tanpa melalui putusan pengadilan adalah pelanggaran hak asasi manusia. Atas alasan itu, peneliti senior Imparsial, Al Araf berharap UU 16/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (ormas) direvisi.  

"Menurut saya pembubaran ormas oleh pemerintah dalam negara hukum demokratis adalah satu bentuk pelanggaran prinsipil dari konstitusi dan hak asasi manusia," ujarnya dalam acara peluncuran buku "Pembubaran Ormas" dan Diskusi Publik Problematika Pembubaran Ormas di Jakarta, Rabu (30/3).

Al Araf mengakui bahwa dalam hak asasi manusia, kebebasan berserikat bukan hak yang sifatnya non derogable rights atau tidak dibatasi. Namun pembatasan hak asasi manusia tetap harus jelas dan terukur.


Dia mengurai bahwa pada 2013 sebenarnya sudah ada UU Ormas yang lebih baik. UU ini, merupakan koreksi terhadap UU 8/1985 yang juga memberikan kewenangan pemerintah untuk membubarkan ormas.

Pembuatan UU kala itu juga turut melibatkan ormas seperti NU dan Muhammadiyah serta kelompok mahasiswa.

"Bahwa pembubaran ormas hanya boleh melalui pengadilan bagi mereka yang berbadan hukum," ungkap Al Araf.

Namun, pemerintah akhirnya mengeluarkan Perppu 2/2017 yang mengembalikan kewenangan pembubaran ormas kepada pemerintah. Buntutnya, ormas HTI dan FPI menjadi korban pembubaran penerapan UU itu.

"Pada era tersebut tidak bisa dilepaskan dari konteks politik Pilkada Jakarta dan mobilitas HTI dalam kontestasi tersebut. Yang sebenarnya kalau HTI tidak ikut-ikutan demo 212, mungkin tidak ikut kena korban pembubaran juga," tutur Al Araf.

Untuk itu, dia berharap UU Ormas segera direvisi agar tidak digunakan oleh kelompok yang berkuasa untuk membubarkan ormas yang menjadi oposisi.

Turut hadir sebagai penanggap dalam acara ini antara lain, Busro Muqodas (PP Muhammadiyah), Arsul Sani (Wakil Ketua MPR RI), dan Usman Hamid (Direktur Amnesty Internasional).

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Utang dan Delusi Pembangunan

Rabu, 16 September 2026 | 05:52

Tak Ulangi Kesalahan Purbaya, Suahasil Diharapkan Terus Gelorakan Ekonomi Konstitusi

Rabu, 16 September 2026 | 05:22

Pengukuhan Pengurus PERKAPI Bakal Dihadiri Menhum dan Ketua Komisi XIII DPR

Rabu, 16 September 2026 | 04:44

Fungsi KDKMP yang ‘Disabotase’

Rabu, 16 September 2026 | 04:24

Menhan Sjafrie Apresiasi Bantuan Jepang dalam Atasi Karhutla

Rabu, 16 September 2026 | 03:57

Politikus Senior PKS: PPHN Jangan jadi RPJPN Kedua

Rabu, 16 September 2026 | 03:30

38 Aset Senilai Rp846 Miliar Disita Kejagung dalam Kasus Febrie

Rabu, 16 September 2026 | 03:03

Kegiatan Belajar di SMPN 16 Medan Pulih 100 Persen Usai Dilanda Banjir

Rabu, 16 September 2026 | 02:48

WNA Malaysia Laporkan Pamen Polri Terkait Kasus Investasi Emas ke Bareskrim

Rabu, 16 September 2026 | 02:24

Kemensos Apresiasi Sekolah Rakyat Terintegrasi 3 Sulsel Mulai Beroperasi

Rabu, 16 September 2026 | 01:59

Selengkapnya