Berita

Kajati Jabar Asep N Mulyana/RMOLJabar

Hukum

Diduga Peras Pegawai RS dan Puskesmas, 2 Oknum BPK Jabar Diamankan Kejati

KAMIS, 31 MARET 2022 | 05:13 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Diduga melakukan pemerasan di Kabupaten Bekasi, dua orang oknum Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Jabar diamankan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Kajati Jabar Asep N Mulyana menjelaskan kedua oknum itu berinisial AMR dan F. Pelaku yang diamankan di kantornya itu saat ini diamankan oleh pihak Kejati.

"Inisial AMR dan F, kita amankan di kantornya, hari ini," kata K, di Kantor Kejati Jabar, Jalan L.L R.E Martadinata, Kota Bandung, Rabu (30/3).

Asep menjelaskan, pihaknya berhasil mengamankan uang Rp 350 juta di apartemen yang disewa AMR dan F di Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

"Kegiatan tadi siang kami mengamankan dan menggeledah uang sebanyak Rp 350 juta dari sebuah apartemen yang diduga ditempati oleh oknum bersangkutan," ungkapnya.

Asep menjelaskan, pemerasan dilakukan AMR dan F dengan modus 'temuan' laporan keuangan di salah satu rumah sakit yang diperas. Selain rumah sakit, AMR dan F juga melakukan hal sama terhadap 17 Puskesmas di Kabupaten Bekasi.

"Jadi modusnya dia menyampaikan ada temuan dan akan menegokan, kalau tidak memberikan uang dengan jumlah tertentu maka akan diungkap," tandasnya.

"Yang diminta kurang lebih Rp 500 juta, rumah sakit Rp 100 juta dan 17 Puskesmas itu dia dapat Rp 250 juta," tandasnya.

Pihak Kanwil BPK RI Jawa Barat pun langsung mengambil langkah cepat dengan memberhentikan sementara dua oknum pegawai BPK Jabar itu.

"Untuk dua orang ini akan dinonaktifkan sebagai pemeriksa," ucap Kepala Kanwil BPK RI Jawa Barat, Agus Khotib.

Terkait status ASN-nya, Agus mengatakan, perlu proses panjang. Namun yang pasti, untuk saat ini pegawai berinisial AMR dan F tersebut diberhentikan sebagai pemeriksa.

Populer

Prabowo Perintahkan Sri Mulyani Pangkas Anggaran Seremonial

Kamis, 24 Oktober 2024 | 01:39

Karangan Bunga untuk Ferry Juliantono Terus Berdatangan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 12:24

Jejak S1 dan S2 Bahlil Lahadalia Tidak Terdaftar di PDDikti

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 14:30

UI Buka Suara soal Gelar Doktor Kilat Bahlil Lahadalia

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:21

Hikmah Heboh Fufufafa

Minggu, 20 Oktober 2024 | 19:22

Begini Kata PKS Soal Tidak Ada Kader di Kabinet Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 15:45

Promosi Doktor Bahlil Lahadalia dan Kegaduhan Publik: Perspektif Co-Promotor

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:56

UPDATE

Tampil Gagah dalam Upacara Parade Senja, Taruna-Taruni Akmil Dapat Libur 4 Hari

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:46

Gempa M 4,7 Guncang Labuan Bajo, Terasa hingga Manggarai Barat

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:28

CWIG Buka Posko Pengaduan untuk Agen Allianz yang Alami Pemotongan Tidak Sah

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 23:04

Disebut Hadratussyaikh, Arif Sugiyanto Pilih Lapor Polisi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:59

Dugaan Suap Pejabat MA atas Vonis Bebas Ronald Tannur Harus Diusut Tuntas

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:47

Prabowo Diingatkan Soal Gelagat Bahlil Bak Duri Dalam Daging

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 22:20

Usai Debat, Anak Muda Batang Mantapkan Pilihan Pilkada 2024

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:54

Beririsan dengan Tiga UU, Kemendagri Kaji Revisi UU Pemerintah Daerah

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:43

Ketua DPD: Kualitas SDM Berkaitan Erat dengan Gizi

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 21:25

Bukan Pejabat Negara, Bawaslu Tak Ada Masalah Jokowi Ikut Kampanye Pilkada

Sabtu, 26 Oktober 2024 | 20:36

Selengkapnya