Berita

Ilustrasi trading saham/Net

Dunia

China Hukum Pialang Gunakan Feng Shui untuk Analisa Saham

KAMIS, 31 MARET 2022 | 04:11 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Regulator sekuritas China telah menjatuhkan hukuman terhadap pialang yang menggunakan feng shui untuk memprediksi tren pasar saham dalam catatan penelitian atau bisnis penasihat investasi mereka.

Komisi Regulasi Sekuritas China mengatakan kepada Xinhua pada Rabu (30/3), pihaknya tidak mentoleransi perilaku ilegal di pasar saham dan telah menghukum beberapa pialang yang menganalisis, meramalkan, atau menawarkan nasihat investasi dengan menerapkan aspek feng shui. Pola feng shui itu seperti batang surgawi dan cabang duniawi, juga dikenal sebagai tiangan dizhi, Yin-Yang, dan Lima Elemen.

Surat kabar itu tidak menyebutkan nama pialang mana pun yang didenda oleh regulator.


Penghukuman ini juga terjadi pada saat pasar saham China mengalami volatilitas, dimana indeks blue-chip CSI 300 telah kehilangan sekitar 14 persen sepanjang tahun ini.

Dikatakan, beberapa broker China dari Guosheng Securities dan Essence Securities, telah menerima surat peringatan dari regulator selama setahun terakhir setelah mereka merilis laporan terkait penggunaan feng shui dalam membentuk strategi investasi mereka.

Menurut pernyataan di situs web regulator, banyak dari laporan yang dirilis mereka beredar dalam relung diskusi yang luas dan sangat populer oleh kaum investor.

Selain di China, Pialang CLSA yang berbasis di Hong Kong juga menerbitkan Indeks Feng Shui jelang Tahun Baru Imlek yang menggunakan zodiak China untuk memprediksi kinerja saham dan itu juga sangat populer di kalangan investor.

Namun tidak diketahui apakah penghukuman ini akan meluas sampai ke Hong Kong, dimana pengaruh China sudah cukup meluas di negara kota itu.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya