Berita

Ilustrasi/Net

Nusantara

Panja Vaksin: Pemerintah Mengabaikan Dua UU Jika Tak Menyediakan Vaksin Booster Halal

RABU, 30 MARET 2022 | 21:31 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Yahya Zaini menuturkan terkait kewajiban pemerintah dalam penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua Undang-undang.

"Pertama UU Jaminan Produk Halal, kedua UU Perlindungan Konsumen. Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," kata Yahya Zaini saat RDP dengan Kemenkes dan Kemenlu, Rabu (30/3).

Sebagaimana SE Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster). Padahal saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.


Yahya melanjutkan jika memang pemerintah tetap hanya ingin seperti itu, maka diujikan saja vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca, dan moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," tegas Yahya.

Selain vaksin Halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kadaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum dimana akan muncul indikasi berdampak terhadap kerugian negara.

"BPK dapat masuk memeriksa hal ini karena adanya kelalaian yang dilakukan oleh pejabat Kementerian Kesehatan," terangnya.

Sehingga kata Yahya melanjutkan, pemerintah perlu memperbaiki manajemen vaksin dan solusi agar distribusi vaksin ke daerah itu tidak lambat sampainya.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya