Berita

Ketua KPK RI Firli Bahuri/Net

Hukum

Capaian PNBP Lampaui Target, Firli Bahuri: KPK Tak Berpuas Diri untuk Meningkatkan Pendapatan Negara

RABU, 30 MARET 2022 | 18:13 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Capaian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target pada tahun 2021 sebesar 244 persen.

Dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (30/3) Ketua KPK Firli Bahuri menyampaikan bahwa KPK berhasil memberikan Rp 246,299 miliar untuk negara dari PNBP. Dimana jumlah tersebut lebih tinggi dari target yakni sebesar Rp 100,9 miliar.

Sementara tahun 2022 KPK memasang target lebih tinggi dibanding tahun 2021 yakni sebesar Rp 141,7 miliar. Dari data per Maret 2022, kata Firli KPK telah mencapai Rp 91,967 miliar atau capaian sementara 64,9 persen.


Adapun PNBP ini, Firli menyampaikan bersumber dari pengungkapan gratifikasi pejabat negara, penanganan perkara yang dijalankan oleh KPK serta dari PNBP bersifat umum.

“Namun demikian KPK tidak akan pernah berpuas diri, dan terus akan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak dengan beberapa strategi penyelamatan keuangan negara, termasuk juga pendapatan negara dari beberapa sektor,” tekan Firli.

Firli kemudian memaparkan bagaimana strategi KPK mengoptimalisasi peyelamatan keuangan negara. Terdapat tiga hal yang menjadi titik dasar KPK melakukan itu. Yakni pertama, penanganan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan sumber daya alam, penanganan korupsi pada bisnis tata niaga.

Kemudian sambung Firli, penanganan korupsi yang sering terjadi pada kegiatan politik praktis, penegakan hukum dan reformasi birokrasi dan pelayanan publik.

“Ada tiga langkah yang kita lakukan, pertama kami melakukan upaya pencegahan dan monitoring, kedua kami melakukan supervisi dan ketiga kami lakukan dari segi penindakan. Hal ini dilakukan sebagaimana tugas pokok KPK sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 6 UU 19/2019,” beber Firli.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya