Berita

Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith saat tiba di Pengadilan Negeri Bandung/RMOLJabar

Hukum

Sidang Perdana, Habib Bahar bin Smith Dikawal 16 Kuasa Hukum

SELASA, 29 MARET 2022 | 11:23 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Sidang perdana kasus berita bohong yang menjerat Habib Bahar bin Smith digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (29/3).

Agenda sidang perdana adalah pembacaan dakwaan terhadap Bahar bin Smith dan digelar secara hybrid.

Dari pantauan Kantor Berita RMOLJabar, Habib Bahar tim kuasa hukum berjumlah 16 orang. Mereka tiba di PN Bandung sekitar pukul 09.40 WIB dan langsung masuk ke ruang sidang.

Selain itu, pihak keluarga juga turut hadir di ruang sidang. Di sisi lain, aparat kepolisian juga terpantau bersiaga di ruang sidang.

Dalam persidangan kali ini, PN Bandung memutuskan untuk menerapkan sistem hybrid. Terlihat ada pengacara, jaksa, dan hakim di dalam ruangan. Beberapa pengunjung juga bisa melihat langsung dengan porsi pembatasan.

Berdasarkan informasi yang didapat, Bahar bin Smith sendiri akan menjalani persidangan di ruang tahanan Polda Jabar dan disiarkan langsung melalui aplikasi Zoom.

Humas Pengadilan Negeri Bandung, Dalyursa sebelumnya mengatakan, Habib Bahar bin Smith akan diadili dalam persidangan dengan model virtual. Untuk pengamanan, PN Bandung sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian.

Selain itu, pihaknya juga membatasi pengunjung yang masuk ke ruang sidang dan menerapkan protokol protokol kesehatan yang ketat.

"Nanti mungkin dibatasi, soalnya ini masalahnya pasti meledak. Ini sidang pertama," ujarnya.

Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Ia ditetapkan atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.

Bahar dan juga pengunggah video dianggap melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU 1/1945 tentang peraturan hukum pidana dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat 2 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat 1E KUHPidana.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Sekda Jabar akan Tindak Pelaku Pungli di Masjid Raya Al Jabbar

Rabu, 17 April 2024 | 03:41

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

UPDATE

Tidak Balas Dendam, Maroko Sambut Hangat Tim USM Alger di Oujda

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Move On Pilpres, PDIP Siap Hadapi Pilkada 2024

Sabtu, 27 April 2024 | 21:50

Absen di Acara Halal Bihalal PKS, Pengamat: Sinyal Prabowo Menolak

Sabtu, 27 April 2024 | 21:20

22 Pesawat Tempur dan Drone China Kepung Taiwan Selama Tiga Jam

Sabtu, 27 April 2024 | 21:14

Rusia Kembali Hantam Fasilitas Energi Ukraina

Sabtu, 27 April 2024 | 21:08

TETO Kecam China Usai Ubah Perubahan Rute Penerbangan Sepihak

Sabtu, 27 April 2024 | 20:24

EV Journey Experience Jakarta-Mandalika Melaju Tanpa Hambatan

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Hubungan PKS dan Prabowo-Gibran, Ini Kata Surya Paloh

Sabtu, 27 April 2024 | 20:18

Gebyar Budaya Bolone Mase Tegal Raya, Wujud Syukur Kemenangan Prabowo-Gibran

Sabtu, 27 April 2024 | 19:28

Menuju Pilkada 2024, Sekjen PDIP Minta Kader Waspadai Pengkhianat

Sabtu, 27 April 2024 | 19:11

Selengkapnya