Berita

Dea Only Fans usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/RMOLJakarta

Politik

Akan Ajukan Justice Collaborator, Dea OnlyFans Ingin Polisi Ungkap Perkara Pornografi

SELASA, 29 MARET 2022 | 03:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah terjerat kasus dugaan pornografi, seorang selebgram bernama Gusti Ayu Dewanti atau beken disapa Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Dea, Herlambang mengataan bahwa perempuan asal Kota Malang Jawa Timur itu bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Herlambang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/3).


Kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah menyebut meski kliennya mengajukan proses JC, namun Dea tetap akan kooperatif dan patuh terhadap hukum.

"Spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," kata Abdillah.

"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku," sambung Abdillah.

Dea ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3). Dea diamankan saat tengah di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Asal mula polisi menangkap karena Dea viral di media sosial setelah memproduksi konten bermuatan porno di media sosial platform Onlyfans. 

Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya. Namun, dia wajib lapor 2 kali seminggu.

Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya