Berita

Dea Only Fans usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/RMOLJakarta

Politik

Akan Ajukan Justice Collaborator, Dea OnlyFans Ingin Polisi Ungkap Perkara Pornografi

SELASA, 29 MARET 2022 | 03:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah terjerat kasus dugaan pornografi, seorang selebgram bernama Gusti Ayu Dewanti atau beken disapa Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Dea, Herlambang mengataan bahwa perempuan asal Kota Malang Jawa Timur itu bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Herlambang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/3).


Kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah menyebut meski kliennya mengajukan proses JC, namun Dea tetap akan kooperatif dan patuh terhadap hukum.

"Spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," kata Abdillah.

"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku," sambung Abdillah.

Dea ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3). Dea diamankan saat tengah di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Asal mula polisi menangkap karena Dea viral di media sosial setelah memproduksi konten bermuatan porno di media sosial platform Onlyfans. 

Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya. Namun, dia wajib lapor 2 kali seminggu.

Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya