Berita

Dea Only Fans usai jalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya/RMOLJakarta

Politik

Akan Ajukan Justice Collaborator, Dea OnlyFans Ingin Polisi Ungkap Perkara Pornografi

SELASA, 29 MARET 2022 | 03:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Setelah terjerat kasus dugaan pornografi, seorang selebgram bernama Gusti Ayu Dewanti atau beken disapa Dea OnlyFans berencana mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Dea, Herlambang mengataan bahwa perempuan asal Kota Malang Jawa Timur itu bersedia membantu kepolisian mengungkap kasus ini secara terang benderang.

"Kami harapan ke depannya bisa menjadi justice collaborator terhadap kepolisian bagaimana langkah selanjutnya," kata Herlambang seperti diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Senin (28/3).

Kuasa hukum Dea lainnya, Abdillah menyebut meski kliennya mengajukan proses JC, namun Dea tetap akan kooperatif dan patuh terhadap hukum.

"Spesifiknya mungkin kita belum bisa jawab secara detail, tergantung dari kepolisian seperti apa. Yang pasti kita akan selalu hormat dan mematuhi segala prosedur yang ada," kata Abdillah.

"Kita akan menghormati segala proses hukum yang ada sesuai dengan Perundang-Undangan yang berlaku," sambung Abdillah.

Dea ditangkap tim dari Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Kamis (24/3). Dea diamankan saat tengah di kamar kosnya di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang.

Asal mula polisi menangkap karena Dea viral di media sosial setelah memproduksi konten bermuatan porno di media sosial platform Onlyfans. 

Meski sudah menjadi tersangka, Gusti Ayu Dewanti atau Dea Onlyfans, tidak ditahan Polda Metro Jaya. Namun, dia wajib lapor 2 kali seminggu.

Dea disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29, dan atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30, dan atau Pasal 8 jo Pasal 34, dan atau Pasal 9 jo Pasal 35, dan atau Pasal 10 jo Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44/2008 tentang Pornografi.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Pendapatan Garuda Indonesia Melonjak 18 Persen di Kuartal I 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:41

Sidang Pendahuluan di PTUN, Tim Hukum PDIP: Pelantikan Prabowo-Gibran Bisa Ditunda

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:35

Tak Tahan Melihat Penderitaan Gaza, Kolombia Putus Hubungan Diplomatik dengan Israel

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:34

Pakar Indonesia dan Australia Bahas Dekarbonisasi

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:29

Soal Usulan Kewarganegaraan Ganda, DPR Dorong Revisi UU 12 Tahun 2006

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:25

Momen Hardiknas, Pertamina Siap Hadir di 15 Kampus untuk Hadapi Trilemma Energy

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:24

Prabowo-Gibran Diminta Lanjutkan Merdeka Belajar Gagasan Nadiem

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:16

Kebijakan Merdeka Belajar Harus Diterapkan dengan Baik di Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 11:06

Redmi 13 Disertifikasi SDPPI, Spesifikasi Mirip Poco M6 4G

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:59

Prajurit TNI dan Polisi Diserukan Taat Hukum

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:58

Selengkapnya