Berita

Terawan Agus Putranto dipecat dari keanggotaan IDI/Net

Politik

Agar Tak Dipandang Arogan, Agung Laksono Minta IDI Anulir Pemecatan Terawan Agus Putranto

SELASA, 29 MARET 2022 | 00:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Keputusan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang memecat mantan Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga menyita perhatian kalangan Istana. Salah satunya, kritik datang dari anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres), HR Agung Laksono.

Agung Laksono secara terang-terangan meminta keputusan pemecatan yang dilakukan atas rekomendasi dari Majelis Kehormatan Etik Kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (MKEK IDI) ditinjau kembali.

Bagi Agung, keputusan IDI terhadap dokter Terawan berbuah kecaman dari masyarakat yang menganggap IDI sebagai lembaga yang arogan dan tidak fair.


"IDI adalah organisasi profesi kedokteran yang terhormat, jangan sampai keputusan yang dibuat IDI malah memunculkan pendapat yang negatif dari masyarakat terkait pemecatan dokter Terawan," ujar Agung Laksono dalam keterangannya, Senin (28/3).

"Apalagi sekarang sudah ada suara-suara di masyarakat yang mengatakan bahwa IDI arogan dan tidak fair terhadap dokter Terawan," imbuhnya.

Ketua Dewan Pakar Partai Golkar ini mengaku, tidak ingin mencampuri terlalu dalam organisasi IDI. Tetapi, dia meminta keputusan IDI memecat Terawan dianulir.

"Tanpa ikut campur lebih jauh, sebaiknya putusan IDI itu ditinjau kembali, dianulir saja. Kalau ada kekurangan-kekurangan atau masalah yang sifatnya administratif toh masih bisa diperbaiki, tidak langsung dipecat," tegasnya.

Lanjutnya, IDI seharusnya bisa memahami bahwa kiprah Terawan sebagai dokter sudah diakui dunia medis sampai luar negeri. Hal ini seharusnya mendapat dukungan dari IDI untuk terus dikembangkan dan menjadi motivasi bagi dokter-dokter lainnya.

"Dokter Terawan ini orang baik yang banyak berjasa di masyarakat sekaligus memberikan inovasi bagi dunia medis di Tanah Air bahkan internasional. Tapi koq ini rasanya seperti dikuyo-kuyo seperti musuh besar," katanya.

Pun juga sebagai organisasi profesi yang diberi kewenangan dalam Undang-undang, lanjut Agung Laksono, harusnya IDI bisa lebih mengayomi dan membina para anggotanya serta terbuka dengan berbagai inovasi di bidang kesehatan, farmasi, dan kedokteran.

"Apa salah dokter Terawan sampai dipecat permanen? Dokter Terawan bukan malpraktik atau melakukan tindakan kejahatan. Justru puluhan ribu orang banyak dibantu oleh dia dengan mengembangkan Vaksin Nusantara yang dibuat oleh anak-anak bangsa ini untuk mengurangi produksi vaksin impor," tandasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Analis Ungkap 3 Faktor Penentu Reshuffle Kabinet di Era Prabowo Subianto.

Sabtu, 18 April 2026 | 09:43

Harga BBM Non Subsidi Naik, Perrtamax dan Dexlite Nyaris Rp24 Ribu per Liter

Sabtu, 18 April 2026 | 09:18

Menuju Kuartal II-2026: Sektor Furnitur Siap Ambil Alih Kendali Pertumbuhan

Sabtu, 18 April 2026 | 09:08

Harga Emas dan Perak Kompak Menguat di Penutupan Pekan

Sabtu, 18 April 2026 | 08:47

Trump Kembali Kecam NATO, Tegaskan AS Tak Butuh Bantuan di Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 08:30

Harga Minyak Anjlok setelah Hormuz Dibuka

Sabtu, 18 April 2026 | 08:17

Wall Street Hijau: Nasdaq Terbang Tinggi

Sabtu, 18 April 2026 | 08:03

Sempat Viral, Ini Fakta di Balik Visual Balita pada Kemasan AMDK

Sabtu, 18 April 2026 | 07:55

Bursa Eropa Menghijau Efek Pembukaan Kembali Selat Hormuz

Sabtu, 18 April 2026 | 07:41

Hormuz Dibuka tapi AS Tetap Menekan Iran

Sabtu, 18 April 2026 | 07:18

Selengkapnya