Berita

Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatera Utara (DPD KNPD Sumut), Suryani Paskah Naiborhu/Ist

Politik

Soroti Pemecatan dr Terawan, Ketua KNPD Sumut: Rekomendasi IDI untuk Izin Praktik Dokter Sudah Tak Dibutuhkan Lagi

SENIN, 28 MARET 2022 | 15:38 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah harus meninjau kembali regulasi tentang rekomendasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai syarat untuk mengurus izin praktik dokter. Bahkan jika memungkinkan, aturan tersebut dihapuskan saja.

Demikian disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Demokrat Sumatra Utara (DPD KNPD Sumut), organisasi sayap Partai Demokrat, Suryani Paskah Naiborhu, terkait pemecatan mantan Menteri Kesehatan (Menkes) dr Terawan Agus Putranto dari keanggotaan IDI oleh Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI.

Pemecatan Terawan berdasarkan surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.


"Ini berpotensi menjadi penyalahgunaan wewenang pada saat terjadinya perbedaan pendapat antara dokter dan pengurus IDI," kata Suryani dalam keterangannya yang diterima Kantor Berita RMOLSumut, Senin (28/3).

Suryani menambahkan, seorang dokter yang ingin membuka praktik harus terlebih dahulu memiliki surat izin praktik (SIP). Keberadaan SIP ini wajib dimiliki dokter agar ada pertanggungjawaban dan keamanan yang jelas saat dia menjalankan profesinya.

"Pengurusan surat izin praktik dokter ini dapat dilakukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di masing-masing pemerintah kabupaten atau kota, di mana dokter tersebut akan membuka praktik dengan melampirkan berkas-berkas yang dibutuhkan," paparnya.

Keberadaan rekomendasi dari organisasi sebagai syarat yang harus dipenuhi dalam mengurus surat izin praktik bagi seorang dokter seharusnya tidak diperlukan. Sebab, seseorang dapat menjadi dokter setelah melalui proses yang panjang.

"Seorang dokter yang ingin membuka praktik harus menempuh banyak tahapan terlebih dahulu. Mulai dari tahapan pendidikan yang biasanya butuh waktu hingga lebih dari lima tahun untuk mendapatkan gelar sarjana kedokteran," terangnya.

"Kemudian tahapan pendidikan profesi dokter untuk memperoleh gelar dokter dan dilanjutkan dengan tahapan ujian sertifikasi atau uji kompetensi, serta magang. Bagi yang ingin mengambil spesialis, maka dia harus kembali mengikuti pendidikan dokter spesialis," sambungnya.

Adapun salah satu tahapan yang harus dilalui oleh seorang dokter adalah keharusan untuk mengikuti ujian kompetensi mahasiswa program profesi kedokteran yang diadakan oleh instansi terkait seperti Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemristekdikti); Kementerian Kesehatan; Konsil Kedokteran Indonesia; Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia; dan Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia.

Dan setelah melalui ujian kompetensi, maka dokter tersebut akan mengikuti program internship sebelum dia membuka praktik sendiri.

Dengan dasar tersebut, Suryani menilai rekomendasi dari IDI sebagai syarat untuk memiliki surat izin praktik dokter seharusnya sudah tidak dibutuhkan.

"Karena itu, sudah seharusnya pemerintah menghapus syarat rekomendasi dari IDI dalam pengurusan surat izin praktik dokter. Di samping itu, jangan sampai adanya rekomendasi tersebut juga menyulitkan dokter itu sendiri," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Suryani juga meminta manajemen Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) tidak memberhentikan dr Terawan dari rumah sakit tersebut meskipun ia direkomendasikan untuk diberhentikan secara permanen dari IDI oleh Tim Khusus Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) IDI berdasarkan surat tim khusus MKEK Nomor 0312/PP/MKEK/03/2022.

"Kita meminta agar dr Terawan Agus Putranto tetap bekerja di RSPAD, karena dia seorang yang inovatif dan memiliki terobosan dalam metode pengobatan. Di antaranya pengobatan dengan metode 'cuci otak' menggunakan alat Digital Substraction Angiography (DSA) serta Vaksin Nusantara untuk vaksin Covid-19," tutupnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya