Berita

Antrean warga untuk mendapatkan minyak goreng yang sulit dan mahal/Net

Politik

Jika Terbukti Langgar UU No 5/1999, Produsen atau Distributor Migor Bisa Didenda 50 Persen dari Keuntungan

SENIN, 28 MARET 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Unsur penetapan harga yang tidak wajar, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa jadi hal-hal yang ditemukan Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persoalan minyak goreng (migor) yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memaparkan, dugaan-dugaan tersebut ditemukan satu alat bukti dalam proses investigasi yang dilakukan pihaknya sejak 26 Januari 2022.

Untuk itu, saat ini KPPU telah menaikan status proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi migor menjadi penyelidikan.


Gopprera mengatakan, KPPU mendasarkan penyelidikan pada 3 Pasal di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf c," ujar Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Dalam Pasal 5 UU No 5/1999 dijelaskan soal penetapan harga. Di mana, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Kemudian dalam Pasal 11 diatur mengenai kartel. Yaitu pelaku usaha yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Sedangkan untuk bunyi Pasal 19 huruf c menjelaskan soal penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa, karena membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam hal penyelidikan nanti, lanjut Gopprera, ketika pihaknya dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," pungkasnya.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya