Berita

Antrean warga untuk mendapatkan minyak goreng yang sulit dan mahal/Net

Politik

Jika Terbukti Langgar UU No 5/1999, Produsen atau Distributor Migor Bisa Didenda 50 Persen dari Keuntungan

SENIN, 28 MARET 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Unsur penetapan harga yang tidak wajar, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa jadi hal-hal yang ditemukan Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persoalan minyak goreng (migor) yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memaparkan, dugaan-dugaan tersebut ditemukan satu alat bukti dalam proses investigasi yang dilakukan pihaknya sejak 26 Januari 2022.

Untuk itu, saat ini KPPU telah menaikan status proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi migor menjadi penyelidikan.

Gopprera mengatakan, KPPU mendasarkan penyelidikan pada 3 Pasal di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf c," ujar Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Dalam Pasal 5 UU No 5/1999 dijelaskan soal penetapan harga. Di mana, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Kemudian dalam Pasal 11 diatur mengenai kartel. Yaitu pelaku usaha yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Sedangkan untuk bunyi Pasal 19 huruf c menjelaskan soal penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa, karena membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam hal penyelidikan nanti, lanjut Gopprera, ketika pihaknya dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," pungkasnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya