Berita

Antrean warga untuk mendapatkan minyak goreng yang sulit dan mahal/Net

Politik

Jika Terbukti Langgar UU No 5/1999, Produsen atau Distributor Migor Bisa Didenda 50 Persen dari Keuntungan

SENIN, 28 MARET 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Unsur penetapan harga yang tidak wajar, kartel, dan penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa jadi hal-hal yang ditemukan Komisi pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam persoalan minyak goreng (migor) yang terjadi sejak akhir 2021 lalu.

Direktur Investigasi KPPU, Gopprera Panggabean memaparkan, dugaan-dugaan tersebut ditemukan satu alat bukti dalam proses investigasi yang dilakukan pihaknya sejak 26 Januari 2022.

Untuk itu, saat ini KPPU telah menaikan status proses penegakan hukum terkait penjualan atau distribusi migor menjadi penyelidikan.


Gopprera mengatakan, KPPU mendasarkan penyelidikan pada 3 Pasal di dalam UU 5/1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan Penyelidikan. Khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5, Pasal 11, dan Pasal 19 huruf c," ujar Gopprera dalam keterangan tertulisnya, Senin (28/3).

Dalam Pasal 5 UU No 5/1999 dijelaskan soal penetapan harga. Di mana, pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaingnya untuk menetapkan harga atas mutu suatu barang atau jasa yang harus dibayar oleh konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Kemudian dalam Pasal 11 diatur mengenai kartel. Yaitu pelaku usaha yang bermaksud mempengaruhi harga dengan mengatur produksi dan atau pemasaran suatu barang atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli dan atau persaingan usaha menjadi tidak sehat.

Sedangkan untuk bunyi Pasal 19 huruf c menjelaskan soal penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang atau jasa, karena membatasi peredaran dan atau penjualan barang dan atau jasa pada pasar bersangkutan.

Dalam hal penyelidikan nanti, lanjut Gopprera, ketika pihaknya dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, maka proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan Pemeriksaan Pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

"Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50 persen dari keuntungan yang diperoleh Terlapor dari pelanggaran, atau maksimal 10 persen dari penjualan Terlapor di pasar bersangkutan," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya