Berita

Staf khusus Menkumham, Bane Raja Manalu/Ist

Nusantara

Bane Raja Manalu: Jadi Pengusaha Tidak Harus Banyak Modal

MINGGU, 27 MARET 2022 | 22:25 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Batu Bara Ekonomi Kreatif melaksanakan seminar nasional UMKM dengan tema UMKM Maju Dengan Teknologi Digital di Masa Pandemi. Seminar ini dihadiri  puluhan pelaku UMKM se-Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Staf Khusus Menteri Hukum dan HAM, Bane Raja Manalu dan Praktisi Digital, Taufiq Kamil hadir sebagai pembicarannya.

Dalam pemaparanya, Bane Raja Manalu mengatakan siapa saja bisa menjadi pengusaha, tapi harus inovatif dan mampu berpikir beberapa langkah di depan. Saat ini di Indonesia tercatat sebanyak 64 juta industri mikro kecil dengan menyerap 13,8 juta tenaga kerja.


"UMKM sudah banyak memberikan nafkah bagi orang lain. Memberikan kerja bagi orang lain," ujar pendiri Bane dalam keterangan tertulis, Minggu (27/3).

Masih kata Owner Warung Banteng (Warban) ini, jadi pengusaha tidak harus banyak modal. Pengusaha harus kreatif yang bisa menarik orang untuk memodali. Kemudian, usaha juga harus memiliki market (Pasar). Jangan membuka usaha tanpa ada pasar yang jelas. Kalau tidak ada pasarnya, usaha tidak akan berkembang.

Selanjutnya, usaha harus memiliki segmen yang jelas. Tidak ada satu pun produk yang bisa menyasar semua segmen. Sebagai pelaku bisnis harus ada moralnya. Dalam berusaha tidak menjelekkan atau memburukan usaha orang lain. Berangkat dari hal-hal tersebut, pemodal akan datang.
 
Di era digital, lanjut Bane, pengusaha khususnya kaum muda harus bisa bersinergis dengan internet. Lebih dari 2.000 starup di Indonesia  mayoritas didirikan anak muda. Tingginya pengguna internet di Indonesia mencapai 171 juta jiwa. Tapi, pengguna Facebook lebih dari jumlah tersebut, karena satu orang bisa menggunakan dua facebook.

Menurut alumni Universitas Indonesia ini, manfaatkan kecanggihan teknologi untuk produksi memasarkan di medsos, website dan aplikasi. Era digital jangkauannya lebih luas dan marketnya lebih pas. Mudah dan lebih nyaman.

Masih kata Bane, bisnis harus punya entitas, legalitas dan berbadan hukum. Pemerintah saat ini sudah sangat mempermudah pelaku UMKM dalam mengurus legalitas usahanya. Cukup mendaftar secara online.

Tidak perlu notaris, langsung ke website Kemenkumham. Disitu bisa daftar buat usaha dan PT. Login menggunakan NIK di ahu.go.id. Pilih menu pendirian dan isi voucher. Isi data perseroan dan pemilik usaha. Isi data pemilik manfaat. Modal semampunya, maksimal Rp5 miliar.

“Dari 64 juta UMKM, sudah ada 11 juta yang perizinannya bisa diproses secara online. Dalam dua tahun ke depan diharapkan, ada lebih dari 60 juta perizinan UMKM dengan metode ini,” pungkas dia.


Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya