Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat rilis kasus pemalsuan materai/Ist

Presisi

Jalankan Aksi 5 Tahun, Sindikat Jual Beli Materai Palsu Akhirnya Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok

MINGGU, 27 MARET 2022 | 01:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat berhasil diamankan. YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron.

Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer HP, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul "Materai 10.000 setengah harga".


Setelah itu tim melakukan penyamaran dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Dalam aksinya, tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah materai seharga Rp500.000.

Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online. Sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.

"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu, Sabtu (26/3).

Kemudian, untuk meterai 10.000 tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000 per lembar. Sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu, sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak lima tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual di pasar  bebas," jelas Putu.

Dia menegaskan, pihaknya masih terus mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, 2 jerigen alkohol, dan 791 lembar materai 10.000 juga 14 lembar materai 6.000.

"Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya," ujarnya.

Putu pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai.

"Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Bali Disiapkan Jadi “Dubai Baru”, Duit Asing Bebas Pajak

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:07

DPR Minta Pemerintah Cepat Terbitkan Aturan Turunan UU PPRT

Jumat, 08 Mei 2026 | 20:01

Dugaan Korupsi Dana APBD untuk Unsultra Dilaporkan ke KPK

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:57

DPR: Kode Etik Media Arus Utama Lebih Jelas Dibanding New Media

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:38

Tarumajaya Raih Paritrana Award Bukti Desa Berpihak kepada Rakyat

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:26

Polisi Sudah Periksa 39 Saksi Terkait Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:15

Ekonomi Tumbuh (Tidak) Disyukuri

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:11

Ombudsman RI Bentuk Majelis Etik untuk Tegakkan Integritas dan Profesionalisme

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:10

Sejarah Erupsi Gunung Dukono Masa ke Masa

Jumat, 08 Mei 2026 | 19:06

PLN Bedah Mitigasi Risiko Pidana dalam Penerapan KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 08 Mei 2026 | 18:42

Selengkapnya