Berita

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana, saat rilis kasus pemalsuan materai/Ist

Presisi

Jalankan Aksi 5 Tahun, Sindikat Jual Beli Materai Palsu Akhirnya Dibongkar Polres Pelabuhan Tanjung Priok

MINGGU, 27 MARET 2022 | 01:23 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok membongkar sindikat jual beli materai 10.000 dan 6.000 palsu. Seorang tersangka berisial YN yang merupakan warga Bekasi, Jawa Barat berhasil diamankan. YN berperan sebagai pengedar. Sementara pelaku lainnya W alias R masih buron.

Dari tangan YN, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai 10.000 palsu. Kemudian 14 lembar meterai 6.000, 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 unit printer HP, 1 unit mesin jahit, 1 unit mesin bor, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, dan sebagainya. Atas ulah pelaku, negara ditaksir mengalami kerugian sebesar Rp762.750.000.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana menyampaikan, kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan Patroli Cyber dan mendapati adanya jual beli materai palsu di Facebook dengan akun bernama “NAYLA” dengan judul "Materai 10.000 setengah harga".


Setelah itu tim melakukan penyamaran dengan memesan barang tersebut pada 17 Maret 2022. Dalam aksinya, tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah materai seharga Rp500.000.

Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online. Sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer.

"Tersangka YN mengaku memperoleh materai tersebut dengan cara membeli dari W alias R untuk 1 lembar materai nominal 10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50.000," kata Putu, Sabtu (26/3).

Kemudian, untuk meterai 10.000 tersangka menjual dengan harga Rp100.000 hingga Rp250.000 per lembar. Sehingga keuntungan yang didapat antara Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

Sedangkan meterai 6.000 per lembar dijual antara Rp50 ribu sampai Rp150 ribu, sehingga keuntungan yang diterima antara Rp50 ribu sampai Rp100 ribu.

"Tersangka mengaku sudah membuat materai palsu ini sejak lima tahun lalu. Sejak saat itu mereka sudah memproduksi jutaan materai palsu yang dijual di pasar  bebas," jelas Putu.

Dia menegaskan, pihaknya masih terus mencari tersangka W yang berperan sebagai pembuat materai palsu tersebut. Dari rumah W, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti 1 unit mesin alat pres pencetak materai 10.000, 1 papan pembuat pita hologram materai 10.000, 2 jerigen alkohol, dan 791 lembar materai 10.000 juga 14 lembar materai 6.000.

"Kalau dilihat seksama materai palsu yang dibuat pelaku sama persis dengan aslinya. Tapi ada beberapa perbedaan seperti soal lubang di materai tidak sama dengan aslinya," ujarnya.

Putu pun mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat membeli materai.

"Kenali dulu yang asli dan palsu sebelum membeli," tutupnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 253 dan Pasal 257 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya