Berita

Junta militer Myanmar/Net

Dunia

Lucuti Junta Myanmar, AS Jatuhkan Sanksi kepada Sekelompok Agen Pemasok Senjata

SABTU, 26 MARET 2022 | 23:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Melucuti kemampuan Junta Myanmar, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap beberapa agen dan organisasi penyedia senjata bagi Junta. Mereka diduga mendukung Junta untuk melakukan genosida besar-besaran di Myanmar.

Pada Jumat (25/3), AS resmi memberlakukan sanksi terhadap tersangka pedagang senjata dan perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan senjata untuk Junta Myanmar. AS berkoordinasi dengan Kanada dan Inggris untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Menurut laporan Depkeu AS, mereka menargetkan tiga tersangka pedagang senjata dan dua perusahaan yang terkait dengan Junta. Serta konglomerat yang beroperasi di sektor pertahanan yang dimiliki oleh tersangka pedagang senjata Tay Za, yang sudah berada di bawah sanksi AS.


"Kami telah mengambil tindakan hari ini sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan rezim, untuk menunjukkan dukungan kuat kami kepada rakyat Myanmar. Kami juga mempromosikan akuntabilitas sehubungan dengan kudeta dan kekerasan yang dilakukan oleh rezim," ujar Menlu AS,  Anthony Blinken, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (26/3).

AS juga menjatuhkan sanksi kepada Divisi Infanteri Ringan ke-66 militer Myanmar dan dua komandan militer, yang menurut Depkeu telah membantai warga sipil di Kota Pyay dan Hpruso.

Sementara itu, Kanada mengumumkan sanksi terhadap empat individu dan dua perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas distribusi senjata ke militer Myanmar. Inggris juga memasukkan dua individu dan tiga perusahaan ke dalam daftar sanksi mereka.

Namun individu dan perusahaan yang dijatuhkan sanksi oleh Kanada dan Inggris tidak disebarkan identitasnya.

Sejak kudeta militer pada Februari 2021, AS telah memberlakukan sanksi terhadap 27 entitas dan 70 individu. Para pejabat AS mengatakan mereka berharap sanksi tersebut itu akan membantu mencegah kekejaman oleh militer.

Sebelumnya pada Senin (21/3), AS telah menetapkan bahwa tentara Myanmar melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kekerasan terhadap minoritas Rohingya.

Kemenlu Myanmar menolak penetapan genosida AS, dengan mengatakan itu didasarkan pada informasi palsu dan merupakan upaya untuk ikut campur dalam urusan dalam negerinya.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Dilema Kelas Menengah dan Bawah di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:31

Lewat Surat Terbuka, Forum Guru Besar Indonesia Desak Gibran Mundur dari Wapres!

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:20

Prabowo Berbelasungkawa atas Wafatnya Jenderal TNI Purn Subagyo

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:17

Harga Emas Antam Ambruk, Termurah Dijual Rp1,33 Juta

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:13

Sempat Dirumorkan Meninggal, Kim Jong-un Muncul di Pameran Mode Korut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 10:03

Muslim Arbi Apresiasi Dua Tahun Pemerintahan Prabowo, Swasembada Beras Jadi Prestasi

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:59

Dua Tahun Prabowo-Gibran, Rupiah Bergerak ke Rp18.023 per Dolar AS

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:49

Komisi II DPR Desak HGU Perusahaan Pembakar Hutan Dicabut

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:44

BEI Pastikan Saham HSC Tetap Diperdagangkan, Hanya Dicoret dari Hitungan IHSG

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:40

IHSG Dibuka Merah, Dua Menit Perdagangan Langsung Lompat 1,8 Persen

Selasa, 20 Oktober 2026 | 09:22

Selengkapnya