Berita

Junta militer Myanmar/Net

Dunia

Lucuti Junta Myanmar, AS Jatuhkan Sanksi kepada Sekelompok Agen Pemasok Senjata

SABTU, 26 MARET 2022 | 23:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Melucuti kemampuan Junta Myanmar, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap beberapa agen dan organisasi penyedia senjata bagi Junta. Mereka diduga mendukung Junta untuk melakukan genosida besar-besaran di Myanmar.

Pada Jumat (25/3), AS resmi memberlakukan sanksi terhadap tersangka pedagang senjata dan perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan senjata untuk Junta Myanmar. AS berkoordinasi dengan Kanada dan Inggris untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Menurut laporan Depkeu AS, mereka menargetkan tiga tersangka pedagang senjata dan dua perusahaan yang terkait dengan Junta. Serta konglomerat yang beroperasi di sektor pertahanan yang dimiliki oleh tersangka pedagang senjata Tay Za, yang sudah berada di bawah sanksi AS.


"Kami telah mengambil tindakan hari ini sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan rezim, untuk menunjukkan dukungan kuat kami kepada rakyat Myanmar. Kami juga mempromosikan akuntabilitas sehubungan dengan kudeta dan kekerasan yang dilakukan oleh rezim," ujar Menlu AS,  Anthony Blinken, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (26/3).

AS juga menjatuhkan sanksi kepada Divisi Infanteri Ringan ke-66 militer Myanmar dan dua komandan militer, yang menurut Depkeu telah membantai warga sipil di Kota Pyay dan Hpruso.

Sementara itu, Kanada mengumumkan sanksi terhadap empat individu dan dua perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas distribusi senjata ke militer Myanmar. Inggris juga memasukkan dua individu dan tiga perusahaan ke dalam daftar sanksi mereka.

Namun individu dan perusahaan yang dijatuhkan sanksi oleh Kanada dan Inggris tidak disebarkan identitasnya.

Sejak kudeta militer pada Februari 2021, AS telah memberlakukan sanksi terhadap 27 entitas dan 70 individu. Para pejabat AS mengatakan mereka berharap sanksi tersebut itu akan membantu mencegah kekejaman oleh militer.

Sebelumnya pada Senin (21/3), AS telah menetapkan bahwa tentara Myanmar melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kekerasan terhadap minoritas Rohingya.

Kemenlu Myanmar menolak penetapan genosida AS, dengan mengatakan itu didasarkan pada informasi palsu dan merupakan upaya untuk ikut campur dalam urusan dalam negerinya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya