Berita

Junta militer Myanmar/Net

Dunia

Lucuti Junta Myanmar, AS Jatuhkan Sanksi kepada Sekelompok Agen Pemasok Senjata

SABTU, 26 MARET 2022 | 23:24 WIB | LAPORAN: SULTHAN NABIL HERDIATMOKO

Melucuti kemampuan Junta Myanmar, Amerika Serikat menjatuhkan sanksi terhadap beberapa agen dan organisasi penyedia senjata bagi Junta. Mereka diduga mendukung Junta untuk melakukan genosida besar-besaran di Myanmar.

Pada Jumat (25/3), AS resmi memberlakukan sanksi terhadap tersangka pedagang senjata dan perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam pengadaan senjata untuk Junta Myanmar. AS berkoordinasi dengan Kanada dan Inggris untuk menjatuhkan sanksi tersebut.

Menurut laporan Depkeu AS, mereka menargetkan tiga tersangka pedagang senjata dan dua perusahaan yang terkait dengan Junta. Serta konglomerat yang beroperasi di sektor pertahanan yang dimiliki oleh tersangka pedagang senjata Tay Za, yang sudah berada di bawah sanksi AS.


"Kami telah mengambil tindakan hari ini sebagai tanggapan atas meningkatnya kekerasan rezim, untuk menunjukkan dukungan kuat kami kepada rakyat Myanmar. Kami juga mempromosikan akuntabilitas sehubungan dengan kudeta dan kekerasan yang dilakukan oleh rezim," ujar Menlu AS,  Anthony Blinken, seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (26/3).

AS juga menjatuhkan sanksi kepada Divisi Infanteri Ringan ke-66 militer Myanmar dan dua komandan militer, yang menurut Depkeu telah membantai warga sipil di Kota Pyay dan Hpruso.

Sementara itu, Kanada mengumumkan sanksi terhadap empat individu dan dua perusahaan yang dinilai bertanggung jawab atas distribusi senjata ke militer Myanmar. Inggris juga memasukkan dua individu dan tiga perusahaan ke dalam daftar sanksi mereka.

Namun individu dan perusahaan yang dijatuhkan sanksi oleh Kanada dan Inggris tidak disebarkan identitasnya.

Sejak kudeta militer pada Februari 2021, AS telah memberlakukan sanksi terhadap 27 entitas dan 70 individu. Para pejabat AS mengatakan mereka berharap sanksi tersebut itu akan membantu mencegah kekejaman oleh militer.

Sebelumnya pada Senin (21/3), AS telah menetapkan bahwa tentara Myanmar melakukan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan dalam kekerasan terhadap minoritas Rohingya.

Kemenlu Myanmar menolak penetapan genosida AS, dengan mengatakan itu didasarkan pada informasi palsu dan merupakan upaya untuk ikut campur dalam urusan dalam negerinya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Tertekan Lonjakan Minyak, Harga Emas Dunia Anjlok ke Level 4.254 Dolar AS

Senin, 28 September 2026 | 08:30

Iran Siap Hadapi "Perang Kiamat" dengan AS

Senin, 28 September 2026 | 08:12

Jalan Terbuka Bagi Dividen BEI: Proses Demutualisasi Masuki Tahap Pengkajian Saham

Senin, 28 September 2026 | 07:52

Halal Jangan Berhenti di Sertifikat

Senin, 28 September 2026 | 07:38

IAMI Lahir di Jakarta, Nasaruddin Umar Jadi Presiden Pertama

Senin, 28 September 2026 | 07:07

APH Harus Turun Tangan Tertibkan Tarif Parkir Tak Wajar

Senin, 28 September 2026 | 07:05

Kejagung Didesak Bongkar Mata Rantai Uang Chromebook

Senin, 28 September 2026 | 06:47

Pagar Nusa Kukuhkan 25 Kader Pasukan Inti di Taiwan

Senin, 28 September 2026 | 06:42

Indonesia Ikut Ajang WSC 2026 di Shanghai, Ini Manfaatnya

Senin, 28 September 2026 | 06:20

Ekosistem Logistik di Kawasan Timur Masih Penuh Tantangan

Senin, 28 September 2026 | 05:54

Selengkapnya