Berita

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi/Net

Politik

Vaksinasi dan Tingkat Kesadaran Prokes yang Tinggi jadi Alasan Pemerintah Izinkan Mudik Lebaran

SABTU, 26 MARET 2022 | 16:21 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Mudik lebaran tahun ini diputuskan boleh dilakukan masyarakat. Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 memaparkan sejumlah dasar yang digunakan dalam menetapkan kebijakan tersebut.

Ketua Bidang Perubahan Perilaku Satgas Penanganan Covid-19, Sonny Harry B. Harmadi menerangkan, setidaknya ada dua landasan yang dipakai pemerintah dalam memutuskan mudik lebaran kali ini.

Dasar pertama, disebutkan Sonny, adalah capaian vaksinasi Covid-19 yang hingga Maret 2022 ini terdata sudah memenuhi standar mobilitas masyarakat, atau jauh lebih tinggi dari capaian tahun 2021 dan bahkan 2020.


"Sekarang tingkat vaksinasi kita sudah cukup tinggi loh. Untuk kelompok umur di atas 12 tahun sudah hampir 75 persen orang Indonesia yang sudah divaksin dosis lengkap," ujar Sonny dalam diskusi virtual Polemik bertajuk "Mudik, Booster, dan Masker", Sabtu (26/3).

"Capian vaksinasi yang tinggi ini berbeda dengan tahun lalu. tahun lalu baru 3-4 persen penduduk Indonesia yang sudah divaksin. Jadi jauh sekali. Bahkan dibanding Idul Fitri 2020 belum ada vaksin sama sekali," sambungnya.

Kemudian dasar kedua yang membuat pemerintah memperbolehkan masyarakat mudik lebaran adalah karena tingkat kepatuhan yang sudah sangat tinggi.

Sonny menyebutkan data survei BPS yang digelar pada medio 16 hingga 25 Februari 2022 lalu untuk memetakan perilaku masyarakat terhadap protokol kesahatan di saat pandemi, dengan jumlah responden yang diikuti 254 ribu orang.

"Hasilnya sangat baik. Jadi kepatuhan masyarakat untuk memakai masker, yang sangat patuh mendekati 85 persen. Dari jumlah itu ada 91 persen yang kepatuhannya karena kesadaran diri," paparnya.

Selain itu, lanjut Sonny, Satgas juga melakukan skoring terhadap kepatuhan setiap bulanan melalui pengawasan di lapangan oleh duta perubahan perilaku yang jumlahnya kini sudah mencapai 163.900. Dari temuan Satgas, skor kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan memakai masker meningkat.

"Ini skor kepatuhan memakai masker dengan skor mulai dari satu sampai 10. Satu artinya sangat tidak patuh, dan 10 sangat patuh. Pada bulan Agustus (2021) skornya 7,85. September naik 7,91 dan Oktober naik 8,24.

"Itu menjadi sebab kita bisa terus menerus melandai pada bulan September-Oktober 2021," imbuhnya.

Akan tetapi, Sonny menyebutkan, di November 2022 kepatuhan masyarakat memakai masker sedikit turun di angka 7,86. Kemudian berlanjut ke Desember yang juga sedikit turun menjadi 7,80 dan Januari turun menjadi 7,67, sehingga terjadi kenaikan kasus pada periode ini.

"Tapi masyarakat sudah belajar, dengan semakin tinggi resikonya kepatuhan masyarakat juga semakin membaik. Di Februari angkanya sudah di 8,14. Jadi kembali lagi ke kepatuhan yang sangat patuh. Bahkan di Maret ini sudah setara dengan Oktober yang angkanya 8,28 untuk kepatuhan memakai masker," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya