Berita

Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Martak laporkan Pendera Saifuddin Ibrahim/Repro

Politik

Pendeta Saifuddin Ibrahim Resmi Dilaporkan GNPF-Ulama ke Bareskrim Polri

SELASA, 22 MARET 2022 | 21:53 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Buntut pernyataan meminta Kementerian Agama (Kemenag) untuk menghapus 300 Ayat Al Quran, pendeta Saifuddin Ibrahim dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri, Selasa (22/3).

Pihak yang melaporkan itu adalah, Ketua Umum (Ketum) Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Ulama (GNPF-Ulama), Ustaz Yusuf Martak yang melaporkan Pendeta Saifuddin Ibrahim ke Bareskrim sekitar pukul 11.00 WIB tadi.

"Pada hari ini sekitar jam 11.00 saya telah melaporkan si penista dan penoda agama, seorang pendeta biangnya pemicu keributan dan kegaduhan," ujar Yusuf Martak kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa malam (22/3).


Dalam pernyataan pendeta Saifuddin Ibrahim yang diunggah di akun YouTube Saifuddin Ibrahim, dianggap penuh kebencian karena meminta Kemenag agar menghapus 300 Ayat Al Quran.

"Tanda orang sudah kehilangan akal kesantunannya, apalagi pakai predikat pendeta. Alhamdulillah laporan diterima dengan nomor laporan STTL/079/III/2022/Bareskrim. Kita berikan apresiasi pada pihak Polri yang telah memproses perlakuan penistaan dan penodaan agama oleh Pendeta Saifuddin Ibrahim," pungkas Yusuf.

Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) yang diterima redaksi, Saifuddin Ibrahim dilaporkan terkait peristiwa tindak pidana kebencian atau permusuhan individu dan/atau antar golongan (SARA) dan/atau penodaan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A Ayat 2 Juncto Pasal 28 Ayat 2 UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156 KUHP dan/atau Pasal 156 a KUHP.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

UPDATE

Roy Suryo: Gibran Copy Paste Jokowi Bahkan Lebih Parah

Kamis, 30 April 2026 | 01:58

Kompolnas dan Agenda Reformasi Aparat Sipil Bersenjata

Kamis, 30 April 2026 | 01:45

Polemik Dugaan Suap Pendirian SPPG di Sulbar Dilaporkan ke Polisi

Kamis, 30 April 2026 | 01:18

HNW: Bila Anggota OKI Bersatu bisa Kendalikan Urat Nadi Perdagangan Dunia

Kamis, 30 April 2026 | 00:55

Menhan: Prajurit jadi Motor Pembangunan Selain Jaga Kedaulatan

Kamis, 30 April 2026 | 00:37

Satgas OJK Blokir 951 Pinjol Ilegal Ungkap Deretan Modus Penipuan Keuangan

Kamis, 30 April 2026 | 00:19

Investasi Bodong dan Bias Sistem Keuangan

Rabu, 29 April 2026 | 23:50

Pelaporan SPT 2025 Masih di Bawah Target Jelang Deadline

Rabu, 29 April 2026 | 23:36

Komunikasi Publik Menteri PPPA Absurd dan Tidak Selesaikan Persoalan!

Rabu, 29 April 2026 | 23:09

Pemanfaatan Listrik Harus Maksimal Dongkrak Kemandirian Desa

Rabu, 29 April 2026 | 22:43

Selengkapnya