Berita

Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, dan Direktur Lokataru, Haris Azhar, akan mengajukan praperadilan terkait penetapan tersangka keduanya/Net

Hukum

Resmi Jadi Tersangka, Fatia dan Haris Azhar Bakal Tempuh Jalur Praperadilan

SELASA, 22 MARET 2022 | 02:27 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Upaya praperadilan bakal dilakukan Direktur Lokataru, Haris Azhar, dan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti, terhadap kasus yang sedang dijalani. Praperadilan diajukan menyusul penetapan tersangka yang disematkan kepada Haris dan Fatia.

"Kalau dari kami bakal mengajukan praperadilan," kata Fatia di depan gedung Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya, Senin malam (21/3).

Fatia menilai, dirinya dan Haris semestinya tidak dipidana terkait konten video yang disiarkan dalam YouTube.

Justru sebaliknya, selama pemeriksaan berlangsung, Fatia dominan memberikan keterangan berdasar hasil riset dari sembilan Non-Governmental Organization (NGO) yang biasa disebut di Indonesia sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Dari sini, Fatia menilai bahwa Menko Marives Luhut Binsar Pandjaitan dapat membantah tudingan yang mengarah kepadanya dengan data serta hasil riset.

"Kalau dari kami praperadilan akan ditempuh dan kalau berdasarkan hasil pemeriksaan tadi mungkin agak berbeda dari yang sebelumnya. Tapi memang kalau di pertanyaan saya lebih banyak mengaitkan soal riset dan pernyataan jadi semuanya dapat dijawab karena semua berkaitan dengan hasil dari isi riset," jelas Fatia, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Haris dan Fatia pun dijadwalkan kembali ke Polda Metro Jaya pada Rabu besok (23/3) untuk membawa bukti lain. Dan tidak kemungkinan 9 petinggi NGO juga bakal diperiksa polisi dalam kasus ini.

Haris dan Fatia dipolisikan terkait video yang diunggah di akun YouTube dengan judul "Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!" yang berisi perbincangan antara Haris Azhar dan Fatia.  
Laporan yang dilayangkan oleh Luhut itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, 22 September 2021.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

UPDATE

CPO Melimpah, Aceh Berpeluang Punya Pabrik Minyak Goreng Sendiri

Minggu, 13 Oktober 2024 | 05:46

Tim Gakkumdu Banyuwangi Kerja Keras Periksa Dugaan Money Politics

Minggu, 13 Oktober 2024 | 05:12

Angin Segar KEK Batang Dongkrak Ekonomi Jateng

Minggu, 13 Oktober 2024 | 04:34

KKP Buka 30 Gerai Perizinan Usaha Perikanan Tangkap

Minggu, 13 Oktober 2024 | 04:14

Cek RS IKN

Minggu, 13 Oktober 2024 | 03:53

Genjot Cuan Lewat Modeling Budidaya Lobster di Batam

Minggu, 13 Oktober 2024 | 03:23

UU Ciptaker Hambat Kemandirian Industri Pertahanan

Minggu, 13 Oktober 2024 | 03:03

KKP Klaim Keberhasilan Kelola Hasil Sedimentasi Laut di Morodemak

Minggu, 13 Oktober 2024 | 02:52

Telkom DigiUP 2024 Sarana Pelajar Kembangkan Talenta Digital

Minggu, 13 Oktober 2024 | 02:29

Warning! Anggaran Pertahanan Era Jokowi Terus Menurun

Minggu, 13 Oktober 2024 | 01:56

Selengkapnya