Berita

Syafril Sjofyan (kiri bawah)/Repro

Politik

Punya Dalil Baru, Warga Penguji Preshold Mengaku Tidak Diberi Waktu Menjelaskan oleh Hakim MK

SENIN, 21 MARET 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pleno kedua menguji Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilakukan sejumlah warga dari Bandung, Jawa Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/3) tak mendapat keleluasaan waktu untuk menjelaskan oleh Hakim Konstitusi.

Hal itu diungkap pemohon pertama dalam perkara ini, Syafril Sjofyan, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/3).

"Pada sidang kedua MK yang dipimpin ketua panel Hakim Arif Hidayat, waktunya pendek sekali, kesannya persidangan diselenggarakan sangat terburu-buru. Alasannya karena akan sidang lain, sementara sidang MK juga sudah dimulai terlambat 11 menit," ujat Syafril.


Dalam sidang kali ini, dijelaskan Syfril, pihaknya telah memperbaiki permohonan gugatan yang diperintahkan Hakim Konstitusi pada Sidang Pendahuluan yang digelar 7 Maret 2022.

"Ada sekitar 20 point dalil baru tentang legal  standing dan hak konstitusional yang  menurut kami  sangat berbeda, dan dengan argumen hukum yang kokoh," imbuhnya.

Hanya saja, dalam sidang perkara Nomor 13/PUU-XX/2022 kali ini, Syafril menganggap seharusnya Hakim Konstitusi memberikan ruang dan waktu yang lebih kepada para pemohon untuk memaparkan argumentasinya.

Sebab dia menegaskan, materi gugatan yang sudah diperbaiki untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), jauh berbeda dengan gugatan yang dilayangkan pihak lain dan sudah diputuskan ditolak MK.

"Untuk hal tersebut, kami berharap pleno hakim secara lengkap akan mempelajari dalil-dalil secara detail pada dokumen gugatan perbaikan kami tersebut, menurut kami lima kriteria uji legal standing terpenuhi," tandasnya.

Dalam uji materiil ini, Syafril menjadi pemohon bersama-sama dengan sejumlah warga Bandung, yang di antaranya Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukmanul Hakim.

Mereka merupakan warga yang dalam kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT).

Saat sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan jika ketentuan Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak konstitusional partai politik dalam menyediakan dan menyeleksi sebanyak-banyak calon pemimpin masa depan.

Secara konseptual menurut para Pemohon, konstruksi normatif dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 meletakkan dua kepentingan secara bersamaan, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai warga negara.

Sehingga, ketentuan pasal tersebut berkorelasi dengan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon dalam hal mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 nanti.

Para Pemohon berpendapat partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan tersebut adalah warga negara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

KPK Usut Pemberian Rp3 Miliar dari Satori ke Rajiv Nasdem

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:08

Rasio Polisi dan Masyarakat Tahun 2025 1:606

Selasa, 30 Desember 2025 | 16:02

Tilang Elektronik Efektif Tekan Pelanggaran dan Pungli Sepanjang 2025

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:58

Pimpinan DPR Bakal Bergantian Ngantor di Aceh Kawal Pemulihan

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:47

Menag dan Menko PMK Soroti Peran Strategis Pendidikan Islam

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:45

Jubir KPK: Tambang Dikelola Swasta Tak Masuk Lingkup Keuangan Negara

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:37

Posko Kesehatan BNI Hadir Mendukung Pemulihan Warga Terdampak Banjir Bandang Aceh

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:32

Berikut Kesimpulan Rakor Pemulihan Pascabencana DPR dan Pemerintah

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:27

SP3 Korupsi IUP Nikel di Konawe Utara Diterbitkan di Era Nawawi Pomolango

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:10

Trump ancam Hamas dan Iran usai Bertemu Netanyahu

Selasa, 30 Desember 2025 | 15:04

Selengkapnya