Berita

Syafril Sjofyan (kiri bawah)/Repro

Politik

Punya Dalil Baru, Warga Penguji Preshold Mengaku Tidak Diberi Waktu Menjelaskan oleh Hakim MK

SENIN, 21 MARET 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pleno kedua menguji Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilakukan sejumlah warga dari Bandung, Jawa Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/3) tak mendapat keleluasaan waktu untuk menjelaskan oleh Hakim Konstitusi.

Hal itu diungkap pemohon pertama dalam perkara ini, Syafril Sjofyan, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/3).

"Pada sidang kedua MK yang dipimpin ketua panel Hakim Arif Hidayat, waktunya pendek sekali, kesannya persidangan diselenggarakan sangat terburu-buru. Alasannya karena akan sidang lain, sementara sidang MK juga sudah dimulai terlambat 11 menit," ujat Syafril.


Dalam sidang kali ini, dijelaskan Syfril, pihaknya telah memperbaiki permohonan gugatan yang diperintahkan Hakim Konstitusi pada Sidang Pendahuluan yang digelar 7 Maret 2022.

"Ada sekitar 20 point dalil baru tentang legal  standing dan hak konstitusional yang  menurut kami  sangat berbeda, dan dengan argumen hukum yang kokoh," imbuhnya.

Hanya saja, dalam sidang perkara Nomor 13/PUU-XX/2022 kali ini, Syafril menganggap seharusnya Hakim Konstitusi memberikan ruang dan waktu yang lebih kepada para pemohon untuk memaparkan argumentasinya.

Sebab dia menegaskan, materi gugatan yang sudah diperbaiki untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), jauh berbeda dengan gugatan yang dilayangkan pihak lain dan sudah diputuskan ditolak MK.

"Untuk hal tersebut, kami berharap pleno hakim secara lengkap akan mempelajari dalil-dalil secara detail pada dokumen gugatan perbaikan kami tersebut, menurut kami lima kriteria uji legal standing terpenuhi," tandasnya.

Dalam uji materiil ini, Syafril menjadi pemohon bersama-sama dengan sejumlah warga Bandung, yang di antaranya Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukmanul Hakim.

Mereka merupakan warga yang dalam kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT).

Saat sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan jika ketentuan Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak konstitusional partai politik dalam menyediakan dan menyeleksi sebanyak-banyak calon pemimpin masa depan.

Secara konseptual menurut para Pemohon, konstruksi normatif dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 meletakkan dua kepentingan secara bersamaan, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai warga negara.

Sehingga, ketentuan pasal tersebut berkorelasi dengan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon dalam hal mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 nanti.

Para Pemohon berpendapat partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan tersebut adalah warga negara.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya