Berita

Syafril Sjofyan (kiri bawah)/Repro

Politik

Punya Dalil Baru, Warga Penguji Preshold Mengaku Tidak Diberi Waktu Menjelaskan oleh Hakim MK

SENIN, 21 MARET 2022 | 20:10 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Sidang pleno kedua menguji Pasal 222 UU 7/2017 tentang Pemilu yang dilakukan sejumlah warga dari Bandung, Jawa Barat, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (21/3) tak mendapat keleluasaan waktu untuk menjelaskan oleh Hakim Konstitusi.

Hal itu diungkap pemohon pertama dalam perkara ini, Syafril Sjofyan, dalam keterangannya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (21/3).

"Pada sidang kedua MK yang dipimpin ketua panel Hakim Arif Hidayat, waktunya pendek sekali, kesannya persidangan diselenggarakan sangat terburu-buru. Alasannya karena akan sidang lain, sementara sidang MK juga sudah dimulai terlambat 11 menit," ujat Syafril.

Dalam sidang kali ini, dijelaskan Syfril, pihaknya telah memperbaiki permohonan gugatan yang diperintahkan Hakim Konstitusi pada Sidang Pendahuluan yang digelar 7 Maret 2022.

"Ada sekitar 20 point dalil baru tentang legal  standing dan hak konstitusional yang  menurut kami  sangat berbeda, dan dengan argumen hukum yang kokoh," imbuhnya.

Hanya saja, dalam sidang perkara Nomor 13/PUU-XX/2022 kali ini, Syafril menganggap seharusnya Hakim Konstitusi memberikan ruang dan waktu yang lebih kepada para pemohon untuk memaparkan argumentasinya.

Sebab dia menegaskan, materi gugatan yang sudah diperbaiki untuk menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), jauh berbeda dengan gugatan yang dilayangkan pihak lain dan sudah diputuskan ditolak MK.

"Untuk hal tersebut, kami berharap pleno hakim secara lengkap akan mempelajari dalil-dalil secara detail pada dokumen gugatan perbaikan kami tersebut, menurut kami lima kriteria uji legal standing terpenuhi," tandasnya.

Dalam uji materiil ini, Syafril menjadi pemohon bersama-sama dengan sejumlah warga Bandung, yang di antaranya Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukmanul Hakim.

Mereka merupakan warga yang dalam kesehariannya beraktivitas sebagai wiraswasta dan ibu rumah tangga (IRT).

Saat sidang pendahuluan, para Pemohon mengatakan jika ketentuan Pasal 222 UU Pemilu melanggar hak konstitusional partai politik dalam menyediakan dan menyeleksi sebanyak-banyak calon pemimpin masa depan.

Secara konseptual menurut para Pemohon, konstruksi normatif dari Pasal 6A ayat (2) UUD 1945 meletakkan dua kepentingan secara bersamaan, yakni hak untuk memilih dan hak untuk dipilih sebagai warga negara.

Sehingga, ketentuan pasal tersebut berkorelasi dengan terlanggarnya hak konstitusional para Pemohon dalam hal mendapatkan sebanyak-banyaknya pilihan pemimpin yang akan menyelenggarakan pemerintahan pada pemilihan presiden dan wakil presiden pada 2024 nanti.

Para Pemohon berpendapat partai politik hanyalah kendaraan bagi para calon presiden dan wakil presiden, sedangkan penerima manfaat utama dari penyelenggaraan pemilihan tersebut adalah warga negara.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya