Berita

Anggota DKPP, Teguh Prasetyo/Repro

Politik

Antisipasi Sengketa Pendaftaran Parpol, DKPP: Jangan Sampai Ada Multitafsir Syarat di PKPU

SENIN, 21 MARET 2022 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan termuat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diharapkan bisa sejelas-jelasnya dipahami parpol.

Hal tersebut diingatkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo, dalam acara uji publik Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

Teguh menjelaskan, DKPP memiliki pengalaman pada Pemilu sebelumnya mendapat banyak laporan terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi akibat beberapa dokumen yang tak memenuhi syarat.


"Yang penting dari berbagai kasus yang ada di DKPP terkait pendaftaran adalah diperlukannya komunikasi dua arah, kesiapan dua arah," ujar Teguh.

Menurut Teguh, secanggih apapun PKPU yang disiapkan KPU akan sulit dimengerti apabila ada frasa yang multitafsir, khususnya yang terkait dengan hal-hal teknis persyaratan pendaftaran.

"Dengan pengalaman pemilu lalu, perlu juga dipersiapkan Parpol untuk menyiapkan syarat pendaftaran yang disebutkan tadi agar supaya ketika ada berkas pendaftaran yang dikembalikan itu sudah disiapkan," tuturnya.

Maka dari itu, Teguh berharap konten dari PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu bisa sejelas-jelasnya dipahami oleh seluruh Parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Sehingga diperlukan komunikasi dua arah di antara penyelenggara dan Parpol.

"Sehingga dalam konteks hubungan timbal balik ini perlu ada persyaratan yang misalnya multitafsir bisa dimengerti dengan baik oleh Parpol," demikian Teguh.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya