Berita

Anggota DKPP, Teguh Prasetyo/Repro

Politik

Antisipasi Sengketa Pendaftaran Parpol, DKPP: Jangan Sampai Ada Multitafsir Syarat di PKPU

SENIN, 21 MARET 2022 | 18:00 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan pendaftaran partai politik (Parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 yang akan termuat di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) diharapkan bisa sejelas-jelasnya dipahami parpol.

Hal tersebut diingatkan Anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Teguh Prasetyo, dalam acara uji publik Rancangan PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

Teguh menjelaskan, DKPP memiliki pengalaman pada Pemilu sebelumnya mendapat banyak laporan terkait pendaftaran parpol peserta Pemilu yang tidak lolos verifikasi akibat beberapa dokumen yang tak memenuhi syarat.

"Yang penting dari berbagai kasus yang ada di DKPP terkait pendaftaran adalah diperlukannya komunikasi dua arah, kesiapan dua arah," ujar Teguh.

Menurut Teguh, secanggih apapun PKPU yang disiapkan KPU akan sulit dimengerti apabila ada frasa yang multitafsir, khususnya yang terkait dengan hal-hal teknis persyaratan pendaftaran.

"Dengan pengalaman pemilu lalu, perlu juga dipersiapkan Parpol untuk menyiapkan syarat pendaftaran yang disebutkan tadi agar supaya ketika ada berkas pendaftaran yang dikembalikan itu sudah disiapkan," tuturnya.

Maka dari itu, Teguh berharap konten dari PKPU tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu bisa sejelas-jelasnya dipahami oleh seluruh Parpol yang akan menjadi peserta pemilu. Sehingga diperlukan komunikasi dua arah di antara penyelenggara dan Parpol.

"Sehingga dalam konteks hubungan timbal balik ini perlu ada persyaratan yang misalnya multitafsir bisa dimengerti dengan baik oleh Parpol," demikian Teguh.

Populer

Jokowi Kumpulkan Kapolda Hingga Kapolres Jelang Apel Akbar Pasukan Berani Mati, Ada Apa?

Kamis, 12 September 2024 | 11:08

Diamnya 4 Institusi Negara Jadi Tanda Akun Fufufafa Milik Gibran

Minggu, 15 September 2024 | 08:14

KPK Ngawur Sebut Tiket Jet Pribadi Kaesang Rp90 Juta

Rabu, 18 September 2024 | 14:21

Kaesang Kucing-kucingan Pulang ke Indonesia Naik Singapore Airlines

Rabu, 18 September 2024 | 16:24

Fufufafa Diduga Hina Nabi Muhammad, Pegiat Medsos: Orang Ini Pikirannya Kosong

Rabu, 18 September 2024 | 14:02

Petunjuk Fufufafa Mengarah ke Gibran Makin Bertebaran

Kamis, 12 September 2024 | 19:48

KAHMI Kumpulan Intelektual Banci?

Sabtu, 14 September 2024 | 14:45

UPDATE

Bareskrim Masih Analisis dan Evaluasi Dugaan Pelanggaran di PON XXI

Sabtu, 21 September 2024 | 03:59

Indonesia dan Jerman Berkolaborasi Hadapi Perubahan Iklim dan Krisis Keanekaragaman Hayati

Sabtu, 21 September 2024 | 03:45

Elektabilitas Dedi-Erwan Capai 77 Persen, MQ Iswara: Alhamdulillah

Sabtu, 21 September 2024 | 03:23

PBB Pastikan Suara Ledakan di Kantor DPP Bukan Teror Bom

Sabtu, 21 September 2024 | 02:58

Baru Bergerak Seminggu Elektabilitas Risma Naik Signifikan

Sabtu, 21 September 2024 | 02:29

Tembus Semifinal China Open 2024, Fikri/Daniel Akui Terlambat Panas

Sabtu, 21 September 2024 | 01:59

Ada Sule dan Iwan Bule dalam Tim Pemenangan Dedi-Erwan

Sabtu, 21 September 2024 | 01:41

Seluruh Venue PON XXI Harus Diaudit Investigasi

Sabtu, 21 September 2024 | 01:19

Polisi Ringkus Sindikat Spesialis Rampok Toko di Jaktim

Sabtu, 21 September 2024 | 00:59

Bertemu dengan Presiden Marcos Jr, Prabowo Akui Filipina Mitra Strategis Indonesia

Sabtu, 21 September 2024 | 00:42

Selengkapnya