Berita

Ketua KPU Ilham Saputra/Net

Politik

Ketua KPU: Rancangan PKPU Verifikasi Parpol Mengikuti Keputusan Terakhir MK

SENIN, 21 MARET 2022 | 15:01 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Proses verifikasi partai politik (parpol) peserta Pemilu Serentak 2024 akan memiliki perbedaan dengan yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Pemilu Serentak 2019.

Ketua KPU, Ilham Saputra menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan baru terkait uji materiil UU 7/2017 yang terkait aturan verifikasi parpol.

Putusan yang dimaksud Ilham yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVIII/2020 yang menyebutkan, "partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual".

"Tentu kami harus mengubah PKPU-nya, karena sudah ada keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," ujar Ilham saat membuka acara uji publik Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD, yang digelar di Kantor Pusat KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (21/3).

Ilham mengatakan, keputusan MK tersebut mengubah keputusan MK sebelumnya yang juga masih terkait dengan verifikasi parpol peserta Pemilu Serentak 2019 yang lalu.

"Pemilu 2019 menjelang penetapan justru MK mengubah UU 7/2017, bahwa semua partai dilakukan verifikasi administrasi dan faktual. kemudian saat ini berubah lagi, hanya verifikasi administrasi untuk parpol yang ada di parlemen," paparnya.

Maka dari itu, Ilham mengajak semua pihak yang terlibat dalam uji publik hari ini untuk memberikan masukan kepada KPU untuk Rancangan PKPU yang kini sudah disusun pihaknya.

"Masukan bapak ibu sekalian sangat berarti untuk kesuksesan pemilu 2024," demikian Ilham.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Warganet Beberkan Kejanggalan Kampus Raffi Ahmad Peroleh Gelar Doktor Kehormatan

Senin, 30 September 2024 | 05:26

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

UPDATE

10 Tahun Rezim Jokowi Dapat 3 Rapor Biru, 1 Rapor Merah

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:05

Konflik Geopolitik Global Berpotensi Picu Kerugian Ekonomi Dunia hingga Rp227 Ribu Triliun

Kamis, 10 Oktober 2024 | 18:04

Arzeti Minta Korban Pencabulan di Panti Asuhan Darussalam Annur Dapat Pendampingan Psikologis

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:58

KPK Sita Agunan dan Sertifikat dalam Kasus Korupsi BPR Bank Jepara Artha

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:42

Gerindra Bakal Bangun Oposisi untuk Kontrol Parpol Koalisi?

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Imigrasi Tangkap Buronan Interpol Asal China di Bali

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:28

Hari Ini, Andi Arief Terbang ke India untuk Transplantasi Hati

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:23

Prabowo Hadiri Forum Sinergitas Legislator PKB, Diteriaki "Presiden Kita Berkah"

Kamis, 10 Oktober 2024 | 17:11

Akomodir Menteri Jokowi, Prabowo Ingin Transisi Tanpa Gejolak

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:59

Prabowo Tak Akan Frontal Geser Jokowi

Kamis, 10 Oktober 2024 | 16:44

Selengkapnya