Berita

Barang bukti yang diamankan/Net

Presisi

Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pencuri Barang Milik Penyanyi Pamungkas

MINGGU, 20 MARET 2022 | 09:23 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat kepolisian berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian barang milik penyanyi Pamungkas di sebuah hotel di Kota Mataram.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB), Kombes Hari Brata mengatakan, tim opsnal Polsek Sandubaya bersama tim Puma Polresta Mataram telah berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 17.30 WITA.

Penangkapan itu berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/B/09/III/2022/SPKT/SEK.SANDUBAYA/RESTA MATARAM, tanggal 19 Maret 2022 yang dilaporkan oleh korban bernama Rizki Rahmahadyan Pamungkas yang diketahui merupakan seorang penyanyi.


"TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Hotel Fortuna kamar nomor 210, Jalan Rapatmaja nomor 03 Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram," ujar Kombes Hari Brata kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (20/3).

Kombes Hari mengungkapkan, terduga pelaku bernama R.R Johan Sugianto Mangunkusuma (37) yang beralamat di Kemayoran, Krembangan, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Selanjutnya, Kombes Hari membeberkan kronologis kejadian pencurian tersebut. Kejadian terjadi pada Sabtu (19/3) sekitar pukul 02.00 WITA. Terduga pelaku berpura-pura sebagai tamu dan datang ke hotel dan mengecek keadaan pintu-pintu kamar hotel.

Adapun pintu kamar hotel yang tidak terkunci adalah kamar nomor 210 yang dikediami oleh Pamungkas.

"Pelaku masuk ke dalam kamar mengambil tas milik korban yang ditaruh di atas meja kamar," kata Kombes Hari.

Dalam tas tersebut, terdapat barang-barang milik korban. Yaitu, satu unit camera digital merek Leica warna hitam; satu buah dompet warna hitam yang berisi SIM A, SIM C, KTP, ATM, kartu kredit, dan kartu asuransi; Sari buah headphone merek Dynamic warna hitam.

Selanjutnya, dua unit charger laptop; satu unit charger baterai kamera; satu unit jam tangan Android merek Apple warna hitam; dan kacamata Dior.

"Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 100.000.000," terang Kombes Hari.

Dalam penangkapan ini, Polisi mengamankan berbagai barang bukti yang merupakan barang-barang yang dicuri pelaku.

"Selanjutnya tim opsnal Polsek Sandubaya membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polsek Sandubaya untuk dilakukan proses pemeriksaan dan pengembangan," pungkas Kombes Hari.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya