Berita

Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia Lampung Utara pada 2021, Amrullah, saat memberi penjelasan/RMOLLampung

Nusantara

Pengalihan Bantuan Beras oleh PT Pos Lampung Utara Diduga Tak Sesuai Aturan

SABTU, 19 MARET 2022 | 00:36 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pengalihan Bantuan Beras Pemberlakuan Pembatasan ‎Kegiatan Masyarakat/BB-PPKM untuk ratusan keluarga penerima manfaat (KPM) di Lampung Utara pada 2021 tengah jadi sorotan. Bantuan yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia Lampung Utara itu diduga tidak sesuai aturan.

BB-PPKM ini merupakan bagian dari Bantuan Sosial Tunai yang diberikan oleh Pemerintah Pusat atas Pemberlakuan Pembatasan ‎Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada tahun tersebut. BST itu berupa uang tunai sebesar Rp600 ribu dan beras sebanyak 10 kg/KPM.

"Memang benar ada BB-PPKM yang dialihkan pada tahun 2021 lalu," ujar Kepala Satuan Tugas Penyaluran BST PT Pos Indonesia, Lampung Utara pada tahun 2021, Amrullah, Kamis (17/3).


Amrullah berdalih jika pengalihan BB-PPKM pada KPM pengganti itu dikarenakan berbagai alasan. Di antaranya karena ada KPM yang tidak datang mengambil BST, dan ada juga KPM yang tidak diketahui keberadaannya.

"Jumlah BST yang dialihkan untuk mencapai sekitar 769 KPM," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLLampung.

Meski begitu, BST yang dialihkan itu hanya untuk BST beras. Sedangkan BST uang dikembalikan ke Pemerintah Pusat melalui Kantor Pos Pusat.

Pengalihan bantuan beras itu terpaksa mereka lakukan karena berpacu dengan waktu. Jika disimpan terlalu lama, beras yang berkualitas medium itu dikhawatirkan akan rusak kualitasnya.

"Karena terdesak waktu makanya pembagian beras itu harus cepat. Khawatirnya jika disimpan terlalu lama maka akan rusak," dalih dia.

Adapun dasar ‎pengalihan itu, lanjut Amrullah, diatur dalam petunjuk pelaksanaan distribusi bantuan beras PPKM (BB-PPKM) tahun 2021. Dalam aturan itu diperkenankan untuk melakukan pengalihan bantuan sepanjang memenuhi persyaratan yang ada. Penetapan KPM pengganti sesuai persetujuan Dinas Sosial Kabupaten/Kota, atau aparat RT/RW/Desa/ Kelurahan/Kecamatan setempat.

Persetujuan itu dituliskan dalam SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak pengganti KPM bantuan beras PPKM 2021 yang ditandatangani oleh pendamping.

Namun, saat ditanya mengenai keberadaan surat persetujuan untuk pengalihan kepada ratusan KPM pengganti tersebut, Amrullah terkesan menghindar. Ia hanya mampu menunjukan satu contoh surat persetujuan saja.

Untuk surat persetujuan pengalihan KPM lainnya, ia terlihat tak mau memperlihatkannya. Alasannya, untuk mengakses data mengenai persetujuan pengalihan BB-PKM itu memerlukan waktu yang tidak sedikit.

Kesan menghindar kian kentara manakala pihak media mempertanyakan kapan sekiranya yang bersangkutan dapat memperlihatkan surat pengalihan lainnya yang dimaksud, Amrullah tak dapat memastikan kapan dapat memenuhi permintaan tersebut.

Kendati demikian, ia sempat menyebutkan pengalihan KPM itu di antaranya dilakukan di Kelurahan Kotaalam, Sribasuki, Cempedak.

"Saya enggak bisa pastikan kapan waktunya," ucapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Lampung Utara, Eka Dharma Tohir menyatakan tak pernah mengeluarkan surat persetujuan untuk pengalihan BB-PPKM tahun 2021.

"Saya enggak pernah mengeluarkan surat persetujuan apapun terkait pengalihan itu," tegas Eka.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya