Berita

Kantor Dinas Pendidikan Jakarta/Net

Nusantara

FPPJ: Pemberitaan Soal Kewajiban Membeli Majalah Gema di Sekolah DKI Menyesatkan

JUMAT, 18 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mewajibkan seluruh sekolah negeri yang ada di DKI Jakarta membeli majalah Gema dinilai menyesatkan.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa ada kewajiban bagi SD negeri untuk membeli dua eksemplar majalah Gema, sementara SMP, SMA dan SMK negeri diwajibkan membeli 10 eksemplar. Adapun harga per eksemplar adalah Rp 167 ribu.

"Beritanya menyesatkan dan tendensius," kata Ketua FPPJ Endriansah alias Rian seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (18/3).


Rian menekankan, informasi tidak benar itu berpotensi merusak reputasi Gubernur DKI Jakarta dan Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana karena dalam boks redaksi majalah Gema tercantum selaku Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi.

"Berita itu harus segera diklarifikasi media online tersebut agar tidak memperkeruh suasana," kata Rian.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan hak jawabnya terkait berita majalah Gema.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PGRI DKI Jakarta Adi Dasmin dan Sekretaris Umum Ujang Arifin ditegaskan bahwa majalah Gema Widyakarya merupakan media yang diterbitkan oleh Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta sebagai sarana untuk komunikasi dan sarana untuk penyampaian informasi, baik informasi organisasi, kedinasan dan prestasi sekolah dari pengurus kepada pada guru/tenaga pendidik sebagai anggota PGRI, termasuk sebagai sarana literasi bagi para guru.

"Tidak benar kalau majalah Gema Widyakarya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apalagi dikatakan Pemprov DKI menjual majalah ke sekolah. Jika dalam majalah  tercantum Dewan Penasihat terdapat nama Pak Gubernur dan di Dewan Redaksi terdapat  nama Ibu Kepala Dinas Pendidikan, karena hal itu ex officio dan sudah berlangsung sejak tahun 1995," tulis hak jawab PGRI DKI Jakarta itu.

Selain itu, disebutkan majalah Gema Widyakarya diperuntukan bagi guru/tenaga pendidik di sekolah yang pada umumnya adalah anggota PGRI, bukan untuk peserta didik, tidak merupakan paksaan dan selama dua tahun tidak terbit.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya