Berita

Kantor Dinas Pendidikan Jakarta/Net

Nusantara

FPPJ: Pemberitaan Soal Kewajiban Membeli Majalah Gema di Sekolah DKI Menyesatkan

JUMAT, 18 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mewajibkan seluruh sekolah negeri yang ada di DKI Jakarta membeli majalah Gema dinilai menyesatkan.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa ada kewajiban bagi SD negeri untuk membeli dua eksemplar majalah Gema, sementara SMP, SMA dan SMK negeri diwajibkan membeli 10 eksemplar. Adapun harga per eksemplar adalah Rp 167 ribu.

"Beritanya menyesatkan dan tendensius," kata Ketua FPPJ Endriansah alias Rian seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (18/3).


Rian menekankan, informasi tidak benar itu berpotensi merusak reputasi Gubernur DKI Jakarta dan Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana karena dalam boks redaksi majalah Gema tercantum selaku Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi.

"Berita itu harus segera diklarifikasi media online tersebut agar tidak memperkeruh suasana," kata Rian.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan hak jawabnya terkait berita majalah Gema.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PGRI DKI Jakarta Adi Dasmin dan Sekretaris Umum Ujang Arifin ditegaskan bahwa majalah Gema Widyakarya merupakan media yang diterbitkan oleh Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta sebagai sarana untuk komunikasi dan sarana untuk penyampaian informasi, baik informasi organisasi, kedinasan dan prestasi sekolah dari pengurus kepada pada guru/tenaga pendidik sebagai anggota PGRI, termasuk sebagai sarana literasi bagi para guru.

"Tidak benar kalau majalah Gema Widyakarya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apalagi dikatakan Pemprov DKI menjual majalah ke sekolah. Jika dalam majalah  tercantum Dewan Penasihat terdapat nama Pak Gubernur dan di Dewan Redaksi terdapat  nama Ibu Kepala Dinas Pendidikan, karena hal itu ex officio dan sudah berlangsung sejak tahun 1995," tulis hak jawab PGRI DKI Jakarta itu.

Selain itu, disebutkan majalah Gema Widyakarya diperuntukan bagi guru/tenaga pendidik di sekolah yang pada umumnya adalah anggota PGRI, bukan untuk peserta didik, tidak merupakan paksaan dan selama dua tahun tidak terbit.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Wacana Pileg 2029 Seperti Liga Sepak Bola Mencuat, Partai Baru Tarkam Dulu

Sabtu, 25 April 2026 | 01:54

Bahlil Bungkam soal Isu CPO dan Kenaikan Harga Minyakita

Sabtu, 25 April 2026 | 01:31

Yuddy Chrisnandi Ajak FDI Bangun Dapur MBG di Daerah Tertinggal

Sabtu, 25 April 2026 | 01:08

Optimalisasi Selat Malaka Harus Lewat Infrastruktur Maritim, Bukan Pungut Pajak

Sabtu, 25 April 2026 | 00:51

Kejari Jakbar Fasilitasi Isbat Nikah Massal bagi 26 Pasutri

Sabtu, 25 April 2026 | 00:30

Kemampuan Diplomasi Energi Bahlil Sering Diolok-olok Netizen

Sabtu, 25 April 2026 | 00:09

Kinerja Bareskrim Dinilai Makin Tajam Usai Bongkar Kasus Strategis

Jumat, 24 April 2026 | 23:58

Ketegasan dalam Peradilan Militer Menyangkut Keamanan Negara

Jumat, 24 April 2026 | 23:33

Kebijakan Bahlil Dicap Auto Pilot dan Sering Bahayakan Rakyat

Jumat, 24 April 2026 | 23:09

KPK Diminta Sita Aset Kalla Group Jika Gagal Bayar Proyek PLTA Poso

Jumat, 24 April 2026 | 22:48

Selengkapnya