Berita

Kantor Dinas Pendidikan Jakarta/Net

Nusantara

FPPJ: Pemberitaan Soal Kewajiban Membeli Majalah Gema di Sekolah DKI Menyesatkan

JUMAT, 18 MARET 2022 | 09:58 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemberitaan media yang menyebutkan bahwa Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana mewajibkan seluruh sekolah negeri yang ada di DKI Jakarta membeli majalah Gema dinilai menyesatkan.

Dalam pemberitaan itu, disebutkan bahwa ada kewajiban bagi SD negeri untuk membeli dua eksemplar majalah Gema, sementara SMP, SMA dan SMK negeri diwajibkan membeli 10 eksemplar. Adapun harga per eksemplar adalah Rp 167 ribu.

"Beritanya menyesatkan dan tendensius," kata Ketua FPPJ Endriansah alias Rian seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta, Jumat (18/3).


Rian menekankan, informasi tidak benar itu berpotensi merusak reputasi Gubernur DKI Jakarta dan Kadisdik DKI Jakarta Nahdiana karena dalam boks redaksi majalah Gema tercantum selaku Dewan Penasihat dan Dewan Redaksi.

"Berita itu harus segera diklarifikasi media online tersebut agar tidak memperkeruh suasana," kata Rian.

Pengurus Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Provinsi DKI Jakarta sudah memberikan hak jawabnya terkait berita majalah Gema.

Dalam surat yang ditandatangani Ketua PGRI DKI Jakarta Adi Dasmin dan Sekretaris Umum Ujang Arifin ditegaskan bahwa majalah Gema Widyakarya merupakan media yang diterbitkan oleh Pengurus PGRI Provinsi DKI Jakarta sebagai sarana untuk komunikasi dan sarana untuk penyampaian informasi, baik informasi organisasi, kedinasan dan prestasi sekolah dari pengurus kepada pada guru/tenaga pendidik sebagai anggota PGRI, termasuk sebagai sarana literasi bagi para guru.

"Tidak benar kalau majalah Gema Widyakarya diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, apalagi dikatakan Pemprov DKI menjual majalah ke sekolah. Jika dalam majalah  tercantum Dewan Penasihat terdapat nama Pak Gubernur dan di Dewan Redaksi terdapat  nama Ibu Kepala Dinas Pendidikan, karena hal itu ex officio dan sudah berlangsung sejak tahun 1995," tulis hak jawab PGRI DKI Jakarta itu.

Selain itu, disebutkan majalah Gema Widyakarya diperuntukan bagi guru/tenaga pendidik di sekolah yang pada umumnya adalah anggota PGRI, bukan untuk peserta didik, tidak merupakan paksaan dan selama dua tahun tidak terbit.

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

KPK Sita Rp106,3 Miliar dari OTT BPN, Uang Disimpan di Rumah Tangan Kanan Nusron

Selasa, 15 September 2026 | 20:26

Bapera Hormati Proses Hukum Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 20:24

Homecoming Festival IKA Unpad 2026 Jahit Harmoni Lintas Generasi

Selasa, 15 September 2026 | 20:11

BNI-Pajakind Integrasikan Layanan Perbankan-Perpajakan Digital untuk UMKM

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

Ini Identitas 19 Orang Terjaring OTT KPK di Kasus Kementerian ATR/BPN

Selasa, 15 September 2026 | 20:06

KPK Tahan 8 Tersangka Kasus Suap ATR/BPN, Tangan Kanan Nusron hingga Bos Summarecon

Selasa, 15 September 2026 | 19:58

UOB: Indonesia Punya Tameng Hadapi Guncangan Global, Apa Itu?

Selasa, 15 September 2026 | 19:37

KUHP-KUHAP Baru Perkuat Peran Advokat Dampingi Klien

Selasa, 15 September 2026 | 19:28

Purbaya Terlempar dari Kabinet Diduga Gegara Whoosh

Selasa, 15 September 2026 | 19:17

Pejabat ATR/BPN Terjaring OTT KPK, Wamen Ossy Minta Publik Tak Berspekulasi

Selasa, 15 September 2026 | 19:01

Selengkapnya