Berita

Sidang tuntutan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung

Nusantara

Bukan Pelaku Utama Korupsi, Jaksa Kabulkan Adik Mantan Bupati Lampura jadi Justice Collaborator

RABU, 16 MARET 2022 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Pertimbangannya, Akbar bukan pelaku utama korupsi penarikan fee proyek di Pemkab Lampura. Dia juga telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan aset untuk mengganti kerugian negara.

Pertimbangan JC dibacakan dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/3).


"Menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU KPK Ihsan Fernandi saat membacakan tuntutan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Akbar membayar uang pengganti (UP) Rp 3,95 miliar dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan. Apabila satu bulan setelah inkrah belum melunasi, harta bendanya akan disita, dan jika belum mencukupi diganti pidana 10 bulan.

"Akbar sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar dan sudah menyerahkan 6 asetnya nanti akan dihitung. Uang pengganti lebih besar dari dakwaan karena ada Rp 1,7 miliar setoran dari Taufik Hidayat karena dapat proyek selama 2015-2017," jelas Ihsan.

Akbar dituntut melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya berterima kasih karena telah dituntut dengan tuntutan paling ringan yang bisa dikenakan berdasarkan Pasal 12B tersebut.

"Kami akan mengajukan pembelaan dua minggu, terdakwa juga akan menyampaikan permohonan maafnya," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa Akbar dan penasihat hukum pada 30 Maret 2022.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya