Berita

Sidang tuntutan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara/RMOLLampung

Nusantara

Bukan Pelaku Utama Korupsi, Jaksa Kabulkan Adik Mantan Bupati Lampura jadi Justice Collaborator

RABU, 16 MARET 2022 | 15:05 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan adik mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, Akbar Tandaniria Mangkunegara.

Pertimbangannya, Akbar bukan pelaku utama korupsi penarikan fee proyek di Pemkab Lampura. Dia juga telah mengakui perbuatannya dan telah menyerahkan aset untuk mengganti kerugian negara.

Pertimbangan JC dibacakan dan dilanjutkan dengan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (16/3).


"Menuntut terdakwa 4 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan penjara," ujar JPU KPK Ihsan Fernandi saat membacakan tuntutan seperti diberitakan Kantor Berita RMOLLampung.

Selain itu, JPU KPK juga menuntut Akbar membayar uang pengganti (UP) Rp 3,95 miliar dikurangi jumlah yang sudah dikembalikan. Apabila satu bulan setelah inkrah belum melunasi, harta bendanya akan disita, dan jika belum mencukupi diganti pidana 10 bulan.

"Akbar sudah mengembalikan Rp 1,7 miliar dan sudah menyerahkan 6 asetnya nanti akan dihitung. Uang pengganti lebih besar dari dakwaan karena ada Rp 1,7 miliar setoran dari Taufik Hidayat karena dapat proyek selama 2015-2017," jelas Ihsan.

Akbar dituntut melanggar Pasal 12 B Juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Penasihat Hukum terdakwa, Sopian Sitepu mengatakan, pihaknya berterima kasih karena telah dituntut dengan tuntutan paling ringan yang bisa dikenakan berdasarkan Pasal 12B tersebut.

"Kami akan mengajukan pembelaan dua minggu, terdakwa juga akan menyampaikan permohonan maafnya," kata dia.

Sidang akan dilanjutkan dua pekan lagi dengan agenda mendengarkan pembelaan atau pledoi terdakwa Akbar dan penasihat hukum pada 30 Maret 2022.

Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

Kasus MBG Melebar, Tersangka Sebut 30 Tokoh Besar Terlibat

Sabtu, 06 Juni 2026 | 23:39

UPDATE

PDIP Duga Ada Pengerahan Komcad Saat Pengamanan Demo Mahasiswa, Ini Penjelasannya

Senin, 15 Juni 2026 | 08:19

Bursa Asia Hijau Sambut Kesepakatan Damai AS-Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 08:12

Harga Minyak Dunia Rontok Usai Trump Umumkan Kesepakatan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:54

Harga Logam Mulia Melonjak, Emas Mendekati Rekor Baru

Senin, 15 Juni 2026 | 07:42

AS dan Iran Bakal Teken Perjanjian Damai di Swiss Jumat Ini

Senin, 15 Juni 2026 | 07:26

Pemerintah Dorong Susu Hadir Setiap Hari dalam Program MBG

Senin, 15 Juni 2026 | 07:15

Trump Klaim Amankan Kesepakatan Damai Terbesar dengan Iran

Senin, 15 Juni 2026 | 07:00

Pengelolaan Blok Andaman Diusulkan Pakai Skema Hybrid

Senin, 15 Juni 2026 | 06:50

Dokter Tifa Dukung Prabowo Pimpin RI Tanpa Gibran

Senin, 15 Juni 2026 | 06:27

Suap di Bea Cukai Sangat Mengerikan, Bukti Negeri Ini Semakin Busuk oleh Koruptor

Senin, 15 Juni 2026 | 06:23

Selengkapnya