Berita

Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, diperpanjang untuk 30 hari ke depan/Net

Hukum

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan

RABU, 16 MARET 2022 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diperpanjang hingga sebulan ke depan. Selain Abdul Gafur, sejumlah tersangka lain dalam kasus ini juga ikut diperpanjang masa penahanannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Abdul Gafur dkk untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).


Untuk tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Lalu Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka AGM dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," pungkas Ali.

Sebelumnya, pemeriksaan pihak pemberi suap dalam perkara ini, yaitu Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi, telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat lalu (11/3).

Yudi akan segera diadili di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya