Berita

Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara nonaktif, Abdul Gafur Mas'ud, diperpanjang untuk 30 hari ke depan/Net

Hukum

Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud Masih Nginep di Rutan KPK hingga Sebulan ke Depan

RABU, 16 MARET 2022 | 08:56 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Masa penahanan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Abdul Gafur Mas'ud (AGM) diperpanjang hingga sebulan ke depan. Selain Abdul Gafur, sejumlah tersangka lain dalam kasus ini juga ikut diperpanjang masa penahanannya.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melanjutkan masa penahanan tersangka Abdul Gafur dkk untuk 30 hari ke depan, berdasarkan penetapan pertama dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda.

"Terhitung 16 Maret 2022 sampai dengan 14 April 2022," ujar Ali kepada wartawan, Rabu pagi (16/3).

Untuk tersangka Abdul Gafur dan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku selaku Bendahara DPC Partai Demokrat Balikpapan ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih.

Sementara tersangka Mulyadi (MI) selaku Plt Sekda Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Timur.

Lalu Edi Hasmoro (EH) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab PPU dan Jusman (JM) selaku Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Pemkab PPU ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat.

"Tim Penyidik masih terus melakukan pendalaman terkait aliran uang yang diterima tersangka AGM dengan menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi yang mengetahui dugaan perbuatan yang bersangkutan," pungkas Ali.

Sebelumnya, pemeriksaan pihak pemberi suap dalam perkara ini, yaitu Achmad Zuhdi (AZ) alias Yudi, telah selesai dan dilimpahkan ke tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pada Jumat lalu (11/3).

Yudi akan segera diadili di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Samarinda.

Dalam perkara ini, KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 1 miliar yang disimpan di dalam tas koper, uang Rp 447 juta uang berada di rekening bank, dan barang belanjaan saat melakukan kegiatan tangkap tangan.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

UPDATE

Pengukuhan Petugas Haji

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:04

Chili Siap Jadi Mitra Ekonomi Strategis Indonesia di Amerika Selatan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 04:02

Basri Baco: Sekolah Gratis Bisa Jadi Kado Indah Heru Budi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:42

Pemprov DKI Tak Ingin Polusi Udara Buruk 2023 Terulang

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:24

Catat, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan 9-10 Mei

Sabtu, 04 Mei 2024 | 03:22

BMKG Prediksi Juni Puncak Musim Kemarau di Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:27

Patuhi Telegram Kabareskrim, Rio Reifan Tak akan Direhabilitasi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:05

Airlangga dan Menteri Ekonomi Jepang Sepakat Jalankan 3 Proyek Prioritas Transisi Energi

Sabtu, 04 Mei 2024 | 02:00

Zaki Tolak Bocorkan soal Koalisi Pilkada Jakarta

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:35

Bertemu Wakil PM Belanda, Airlangga Bicara soal Kerja Sama Giant Sea Wall

Sabtu, 04 Mei 2024 | 01:22

Selengkapnya