Berita

Logo halal MUI/Net

Nusantara

Tak Semua Pengusaha di Aceh Harus Ganti Logo Halal

SELASA, 15 MARET 2022 | 08:52 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Kehadiran logo halal baru yang dikeluarkan Kementerian Agama RI ditanggapi dingin oleh para ulama di Aceh. Bahkan, para pengusaha di Aceh diminta tetap menggunakan logo halal yang lama.

Disampaikan Ketua Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, Tgk Faisal Ali alias Lem Faisal, para pengusaha Aceh tidak perlu mengganti logo halal yang dikeluarkan lembaganya. Logo yang dipakai saat ini masih berlaku hingga lima tahun ke depan.

"Walaupun logo halal yang baru sudah ditetapkan, tetapi logo MUI yang ada tetap berlaku hingga lima tahun," jelas Faisal Ali kepada Kantor Berita RMOLAceh, Senin (14/3).


Lem Faisal menambahkan, logo halal yang dikeluarkan oleh Kemenag itu adalah amanah undang-undang. Namun masyarakat Aceh juga memiliki kewenangan untuk mengaudit kehalalan produk yang beredar di Aceh.

Untuk menetapkan kehalalan di Aceh, lanjutnya, berlandaskan pada Qanun Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal. Aturan ini juga mencantumkan sejumlah kewenangan kepada Aceh dalam menetapkan produk halal yang akan diedarkan kepada masyarakat.

Sehingga logo halal yang baru dikeluar oleh Kemenag tidak berlaku untuk seluruh pemilik usaha di Aceh. Di sini, tegas Lem Faisal, yang berlaku tetap logo halal yang dikeluarkan oleh MPU Aceh.

Sedangkan pengusaha yang distribusi barang dagangannya ke tingkat nasional, tetap harus mengikuti kewajiban logo yang baru dikeluarkan.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Prabowo-Pramono Pasangan Kuat Luar Dalam

Sabtu, 04 April 2026 | 06:08

Ancaman Cuaca Ekstrem dan Air Bersih Warga

Sabtu, 04 April 2026 | 05:40

Batas ‘Scroll’ Anak

Sabtu, 04 April 2026 | 05:14

Jangan Keliru Pahami Langkah Prabowo soal Kunjungan ke Luar Negeri

Sabtu, 04 April 2026 | 05:12

Vicky Mundur dari Polisi, Kasus yang Ditangani juga Ikutan Mundur

Sabtu, 04 April 2026 | 04:38

Satu Orang Tewas Imbas Kecelakaan Beruntun di Tol Solo-Semarang

Sabtu, 04 April 2026 | 04:03

Negara Harus Tegas atas Gugurnya Tiga Prajurit TNI

Sabtu, 04 April 2026 | 04:00

Mobil Tertimpa Pohon Tumbang di Bandung, Sopir Tewas

Sabtu, 04 April 2026 | 03:38

IAW Peringatkan Potensi Kebocoran Lebih Besar di Bea Cukai

Sabtu, 04 April 2026 | 03:26

Dedi Mulyadi Lunasi Tunggakan Gaji Pegawai Bandung Zoo

Sabtu, 04 April 2026 | 03:03

Selengkapnya