Berita

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata umumkan tersangka pemberi suap Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo/Repro

Hukum

Pengembangan Kasus Mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, KPK Tahan Seorang Tersangka Pemberi Suap

JUMAT, 11 MARET 2022 | 17:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pengembangan perkara dugaan suap yang menjerat Bupati Tulungagung periode 2013-2018, Syahri Mulyo (SM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan perkara tangkap tahan pada saat 2018 lalu yang sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Syahri Mulyo.

Ketiga orang lainnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 2018 lalu, yaitu Sutrisno (SUT) selaku Kadis PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung; Agung Prayitno (AP) selaku swasta; dan Susilo Prabowo (SP) selaku swasta.


"Berikutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Alex Marwata kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat sore (11/3).

Seorang yang ditetapkan tersangka, yaitu Tigor Prakarsa (TP) selaku Direktur Kediri Putra (KP) yang merupakan sebagai pihak pemberi suap.

"Untuk proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan bagi tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai tanggal 11 Maret 2022 sampai dengan 30 Maret 2022 di Rutan KPK pada Kavling C1," kata Alex.

Tersangka Tigor kata Alex, disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya