Berita

Koordinator Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN), Marwan Batubara/Net

Politik

Marwan Batubara: Ada Pihak-pihak yang Coba Gagalkan Gugatan UU IKN ke MK

JUMAT, 11 MARET 2022 | 15:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Upaya penolakan terhadap rencana pemindahan Ibukota Negara (IKN) ke Kalimantan Timur (Kaltim) terus dilakukan Poros Nasional Kedaulatan Negara (PNKN). Salah satu upaya konkret yang dilakukan adalah dengan mengajukan Permohonan Uji Formil UU IKN ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2 Februari 2022 lalu.

Setelah menunggu sekitar tiga minggu, MK akhirnya menerbitkan nomor registrasi perkara Permohonan Uji Formil UU IKN pada 23 Februari 2022. MK menerbitkan Nomor Registrasi Perkara 25/PUU-XX/2022 atas Permohonan Uji Formil UU IKN yang didaftarkan PNKN pada 2 Februari 2022.

Koordinator PNKN, Marwan Batubara mengatakan, pihaknya telah memprotes keras MK yang dengan sengaja menunda registrasi permohonan PNKN. Hal ini terlihat dari tiga permohonan uji formil/materiil yang datang belakangan tetapi langsung diakomodir MK.


"Ada kecurigaan memang kita ini coba untuk dihambat, dihalang-halangi, supaya perkaranya bisa dimundur-mundurkan," kata Marwan saat menjadi pemantik dalam webinar bertajuk "Pro Kontra Posisi IKN Baru dalam Perspektif Hankam" pada Jumat (11/3).

Namun begitu, Marwan menyebut dugaan itu masih sebatas spekulasi. Sebab, pihaknya yang mengalami dan merasakan langsung perlakuan MK ke PNKN.  

"Jadi karena itu kita menyatakan proses terbuka kita memperkirakan ada moral hazard silakan MK untuk mengklarifikasi," tegasnya.

Selain itu, Marwan juga menyatakan ada pihak-pihak yang mencoba mengganggu perjuangan PNKN untuk menggugat UU IKN ke MK tidak berjalan mulus. Sehingga, kelengkapannya adminstratif uji materiil gagal.

"Kami juga mendapat informasi bahwa sekarang ada gerakan membentuk UU untuk mempersiapkan setelah membaca permohonan kita itu kelengkapan administratif dan proses untuk meng-counter. Tapi untungnya kita juga punya rekamannya," ungkapnya.

Atas dasar itu, Marwan mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memantau dan turut serta mengajukan diri sebagai pihak terkait, agar uji materiil UU IKN di MK berjalan dengan lancar.

"Sidang perdana itu nanti biasanya dalam waktu 2 minggu, kita sudah harus mengajukan permohonan yang sudah diperbaiki. Termasuk menambah daftar pemohon," pungkasnya.

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya