Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/RMOL

Politik

Menyimpang dari Wewenang, Alpha Minta Dilakukan Eksaminasi pada Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KAMIS, 10 MARET 2022 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan Mahkamah Agung kembali terperosok dalam catatan buruk sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Begitu komentar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra pada putusan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat kering dalam pertimbangan hukumnya yang dijadikan alasan terkait pemotongan lamanya masa hukuman," ujar Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).


Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Bagi Azmi Syahputra, alasan tersebut pun tidak bisa diterima. Bahkan, bisa dikategorikan menyimpang dari aspek pertimbangan hukum yang lumrah.

"Putusan hakim menyangkut pertimbangan hukumnya telah menyimpang, sepanjang hakim dalam putusan ini telah masuk keranah penilaian kinerja jabatan seorang menteri," terangnya.

"Ini bukan wewenang hakim tingkat kasasi apalagi menjadikan ukuran kinerja  diambil menjadi pertimbangan hukum," imbuh Azmi.

Menurutnya, majelis hakim seperti abai terhadap bahaya kejahatan korupsi. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik, hakim MA tidak lagi memperhatikan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan pelaku dan fakta hukum materilnya.

"Di mana pelaku mendapatkan fee dari izin ekspor tersebut dari perusahaan perusahaan yang 'lulus' seleksi sebagai eksportir di mana panitia seleksi adalah orang orang terdekat terdakwa," jelasnya.

"Termasuk pula pelaku terbukti menyalahgunakan kewajiban dari jabatannya semestinya menjadi alasan pemberatan hukuman bukan malah di diskon dari 9 tahun menjadi 5 tahun," katanya lagi.

Azmi menambahkan, dengan putusan itu menunjukkan hakim bersembunyi di balik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat.

"Sehingga putusan majelis hakim tingkat kasasi ini bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Karenanya putusan ini didorong untuk dilakukan eksaminasi khusus maupun eksaminasi publik," pungkasnya.

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Fuad Hasan Punya Peran Sentral Skandal Korupsi Kuota Haji

Kamis, 09 April 2026 | 16:31

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya