Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo/RMOL

Politik

Menyimpang dari Wewenang, Alpha Minta Dilakukan Eksaminasi pada Putusan Kasasi Edhy Prabowo

KAMIS, 10 MARET 2022 | 22:13 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Putusan kasasi untuk mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menunjukkan Mahkamah Agung kembali terperosok dalam catatan buruk sejarah penegakan hukum korupsi di Indonesia.

Begitu komentar Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra pada putusan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara.

"Putusan majelis hakim dalam perkara ini sangat kering dalam pertimbangan hukumnya yang dijadikan alasan terkait pemotongan lamanya masa hukuman," ujar Azmi Syahputra kepada Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (10/3).


Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Bagi Azmi Syahputra, alasan tersebut pun tidak bisa diterima. Bahkan, bisa dikategorikan menyimpang dari aspek pertimbangan hukum yang lumrah.

"Putusan hakim menyangkut pertimbangan hukumnya telah menyimpang, sepanjang hakim dalam putusan ini telah masuk keranah penilaian kinerja jabatan seorang menteri," terangnya.

"Ini bukan wewenang hakim tingkat kasasi apalagi menjadikan ukuran kinerja  diambil menjadi pertimbangan hukum," imbuh Azmi.

Menurutnya, majelis hakim seperti abai terhadap bahaya kejahatan korupsi. Apalagi, kasus ini telah menjadi perhatian publik, hakim MA tidak lagi memperhatikan hal-hal yang memberatkan atas perbuatan pelaku dan fakta hukum materilnya.

"Di mana pelaku mendapatkan fee dari izin ekspor tersebut dari perusahaan perusahaan yang 'lulus' seleksi sebagai eksportir di mana panitia seleksi adalah orang orang terdekat terdakwa," jelasnya.

"Termasuk pula pelaku terbukti menyalahgunakan kewajiban dari jabatannya semestinya menjadi alasan pemberatan hukuman bukan malah di diskon dari 9 tahun menjadi 5 tahun," katanya lagi.

Azmi menambahkan, dengan putusan itu menunjukkan hakim bersembunyi di balik kewenangan bahwa putusan penilaian hakim menjadi independensi kehakiman dan mengaburkan asas kepatutan, dan rasa keadilan masyarakat.

"Sehingga putusan majelis hakim tingkat kasasi ini bertentangan dengan Pasal 253 ayat 1 KUHAP. Karenanya putusan ini didorong untuk dilakukan eksaminasi khusus maupun eksaminasi publik," pungkasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Sisingamangaraja XII dan Cut Nya Dien Menangis Akibat Kerakusan dan Korupsi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:13

Firman Tendry: Bongkar Rahasia OTT KPK di Pemkab Bekasi!

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:40

Aklamasi, Nasarudin Nakhoda Baru KAUMY

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:23

Bayang-bayang Resesi Global Menghantui Tahun 2026

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:05

Ridwan Kamil dan Gibran, Dua Orang Bermasalah yang Didukung Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 23:00

Prabowo Harus jadi Antitesa Jokowi jika Mau Dipercaya Rakyat

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:44

Nasarudin Terpilih Aklamasi sebagai Ketum KAUMY Periode 2025-2029

Minggu, 28 Desember 2025 | 22:15

Pemberantasan Korupsi Cuma Simbolik Berbasis Politik Kekuasaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 21:40

Proyeksi 2026: Rupiah Tertekan, Konsumsi Masyarakat Melemah

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:45

Pertumbuhan Kredit Bank Mandiri Akhir Tahun Menguat, DPK Meningkat

Minggu, 28 Desember 2025 | 20:28

Selengkapnya