Berita

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie/Net

Politik

Percuma Paksakan Amandemen UUD 1945 demi Tunda Pemilu, Begini Analisis Hukum Mantan Ketua MK

KAMIS, 10 MARET 2022 | 16:49 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Amandemen UUD 1945 menjadi salah satu cara yang bisa dilakukan untuk mengubah masa jabatan presiden. Akan tetapi, upaya tersebut dianggap percuma oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Profesor Jimly Asshiddiqie.

Hal tersebut disampaikan Jimly saat menjadi pembicara dalam diskusi virtual Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) bertajuk "Mengkaji Konstitusionalitas Jadwal Pemilu Indonesia", Kamis (10/3).

Jimly menjelaskan, secara paradigma ilmu hukum, benar bahwa konstitusi negara merupakan rujukan utama bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya.


Akan tetapi ketika Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Pemilu Serentak 2024 sudah ditetapkan, dan dalam praktiknya tahapan pemilu sudah dimulai Agustus, apabila dipaksakan dilakukan amandemen setelah batas waktu tersebut tidak lantas langsung bisa diterapkan.

"Logika akal sehat di bidang hukum di seluruh dunia itu, kalau pertandingan sudah mulai, misalnya mau pertandingan bola, lalu para pemain sudah masuk lapangan, nah peraturan tak boleh diubah lagi," ujar Jimly.

"Kalau misalnya dipaksakan mau diubah bagaimana? Misalnya, UUD mau diubah, atau UU (Pemilu) nya dengan Perppu diubah, atau entah bagaimana caranya, ya tentu itu akan ribut. Lebih dari itu ada masalah secara hukum," paparnya.

Jimly juga menegaskan, menurut UU 7/2017 tentang Pemilu dan UUD 1945, KPU adalah lembaga nasional tetap dan mandiri, termasuk kewenangan regulasinya secara mandiri.

"Bahwa dia (KPU) harus konsultasi dengan pemerintah dan DPR itu kewajiban. Tapi substansi kewenangannya itu mutlak ada di KPU sendiri. Sekali dia membuat peraturan dia tidak bisa ditekan pemerintah maupun DPR, mereka cuma wajib konsultasi," jelasnya.

Jadi kata Jimly, jikalau pemerintah dan DPR RI mengubah UU Pemilu dengan Perppu, atau memaksa mengamandemen UUD 1945, jadwal pemilu yang sudah ditetapkan KPU sudah tidak bisa diubah lagi. Karena peraturan yang dibuatnya sudah terbit sebelum dilakukan amandemen atau perubahan UU.

"Maka biasanya kalau ada orang menggugat, kalau saya yang memimpin majelisnya, saya akan bilang bahwa proses pertandingan sudah mulai, maka perubahan aturan di atasnya berlaku untuk pemilu yang akan datang," demikian Jimly.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Peluang Emas Kuliah Gratis Pendaftaran Beasiswa Unggulan 2026 Resmi Dibuka

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Di Posko Pengungsian, Gibran Pastikan Kebutuhan Anak-Anak Terpenuhi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:21

Prioritaskan Guru PPPK Wilayah 3T Jadi PNS

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:19

Utang AS Terus Membengkak, Tekanan Fiskal Makin Besar

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:16

Jangan Sampai Utang Gerogoti Ruang Fiskal

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:07

Purbaya Siapkan Rp31 Triliun untuk Pengalihan PPPK ke Pusat

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:05

Emas “di Bawah Bantal” Warga RI Capai 1.800 Ton, Nilainya Diprediksi Tembus Rp4.400 Triliun

Kamis, 20 Agustus 2026 | 14:01

Tak Benar Febrie Minta Emas 74 Kg hingga Uang Dikembalikan

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:45

Pemerintah Raup Rp34 Triliun dari Lelang SUN

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Iran Siapkan Serangan Balasan hingga Eropa Jika AS Perluas Perang

Kamis, 20 Agustus 2026 | 13:41

Selengkapnya