Berita

Shalat di masa pandemi Covid-19/Net

Nusantara

MUI Kini Bolehkan Shalat Berjemaah Merapatkan Saf

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Shalat berjemaah kini diperbolehkan untuk merapatkan saf atau tidak berjarak.

Hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkenaan dengan penurunan tren kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menjelaskan, fatwa perenggangan saf ketika salat pada dasarnya merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah.


"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun Niam diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/3).

Dengan demikian, jemaah umat muslim di Tanah Air kini bisa kembali menjalankan ibadahnya dengan aturan semula, yakni merapatkan saf.

"Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," sambungnya.

Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata Niam.

Niam juga meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," demikian Niam.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

27 Ton Bantuan Korban Gempa NTT Diberangkatkan dari Lanud Halim

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:57

Merdeka dan Menderita

Senin, 17 Agustus 2026 | 05:23

Legislator PDIP Dorong Penguatan SKK Migas Lewat Revisi UU 22/2001

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:59

TelkomGroup Tancap Gas Perbaiki Layanan Pascagempa NTT

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:32

Malam Renungan Suci

Senin, 17 Agustus 2026 | 04:17

DOB Bekasi Utara Sangat Penting, Ini Alasannya

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:45

Jebolan Akmil 2003 Ini Siap Komandani Upacara HUT ke-81 RI di Istana

Senin, 17 Agustus 2026 | 03:23

Koperasi dan Cacat Epistemologis Pemahaman

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:47

Kampung Binaan Pertamina Lubricants Dorong Ekonomi Sirkuler di Jakut

Senin, 17 Agustus 2026 | 02:20

Buku ‘Transformasi Tata Kelola Perikanan Indonesia’ Jawab Masalah Ekonomi Biru hingga PIT

Senin, 17 Agustus 2026 | 01:55

Selengkapnya