Berita

Shalat di masa pandemi Covid-19/Net

Nusantara

MUI Kini Bolehkan Shalat Berjemaah Merapatkan Saf

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:36 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Shalat berjemaah kini diperbolehkan untuk merapatkan saf atau tidak berjarak.

Hal ini disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI) berkenaan dengan penurunan tren kasus aktif Covid-19 di Indonesia yang berdampak pada pelonggaran prokotol kesehatan.

Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam menjelaskan, fatwa perenggangan saf ketika salat pada dasarnya merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur (halangan) mencegah penularan wabah.


"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, maka udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," kata Asrorun Niam diberitakan Kantor Berita RMOLJakarta, Kamis (10/3).

Dengan demikian, jemaah umat muslim di Tanah Air kini bisa kembali menjalankan ibadahnya dengan aturan semula, yakni merapatkan saf.

"Merapatkan saf saat berjemaah dengan tetap menjaga kesehatan," sambungnya.

Niam mengatakan, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran juga dapat kembali dilaksanakan dengan tetap disiplin menjaga protokol kesehatan.

"Kita optimalkan syiar tetapi tetap waspada dan disiplin menjaga kesehatan," kata Niam.

Niam juga meminta umat Islam bisa mengoptimalkan persiapan ibadah Ramadhan dengan khusyuk dan semarak. Namun kembali dia mengingatkan agar protokol kesehatan jangan dilupakan.

"Sebentar lagi kita akan memasuki Ramadhan. Untuk itu umat Islam perlu mempersiapkan diri lahir batin sebaik-baiknya. Ramadhan sebagai momentum untuk meningkatkan ibadah dan syiar keagamaan serta membangun solidaritas sosial," demikian Niam.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

UPDATE

Denny Indrayana Ingatkan Konsekuensi Putusan MKMK dalam Kasus Arsul Sani

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30

HAPPI Dorong Regulasi Sempadan Pantai Naik Jadi PP

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22

Pembentukan Raperda Penyelenggaraan Pasar Libatkan Masyarakat

Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04

Ijazah Asli Jokowi Sama seperti Postingan Dian Sandi

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38

Inovasi Jadi Kunci Hadapi Masalah Narkoba

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12

DPR: Jangan Kasih Ruang Pelaku Ujaran Kebencian!

Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06

Korban Meninggal Banjir Sumatera Jadi 1.030 Jiwa, 206 Hilang

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

Bencana Sumatera, Telaah Konstitusi dan Sustainability

Senin, 15 Desember 2025 | 23:34

PB HMI Tegaskan Putusan PTUN terkait Suhartoyo Wajib Ditaati

Senin, 15 Desember 2025 | 23:10

Yaqut Cholil Masih Saja Diagendakan Diperiksa KPK

Senin, 15 Desember 2025 | 23:07

Selengkapnya