Berita

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo/RMOL

Hukum

Hukuman Edhy Prabowo Dikorting 4 Tahun, KPK Masih Tunggu Pemberitahuan Resmi MA

KAMIS, 10 MARET 2022 | 09:00 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang memotong hukuman pidana bagi Edhy Prabowo sudah diketahui Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun pihak KPK mengaku belum menerima pemberitahuan resmi putusan Kasasi terhadap bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK menghormati setiap putusan peradilan, termasuk putusan Kasasi MA terhadap Edhy.

"Saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi putusan dimaksud. Segera setelah kami terima akan kami pelajari putusan lengkapnya tersebut," ujar Ali kepada wartawan, Kamis pagi (10/3).


Menurut Ali, pemberantasan korupsi membutuhkan komitmen kuat seluruh elemen masyarakat, terlebih komitmen dari penegak hukum itu sendiri.

"Korupsi sebagai musuh bersama dan kejahatan luar biasa, maka cara-cara pemberantasannya pun dilakukan dengan cara yang luar biasa," kata Ali.

Satu di antaranya bisa melalui putusan yang mempertimbangkan rasa keadilan masyarakat dan mampu memberi efek jera untuk mencegah perbuatan serupa kembali terulang.

"Karena pemberian efek jera merupakan salah satu esensi penegakkan hukum tindak pidana korupsi, yang bisa berupa besarnya putusan pidana pokok atau badan, serta pidana tambahan seperti uang pengganti ataupun pencabutan hak politik. Oleh karenanya, putusan Majelis Hakim seyogyanya juga mempertimbangkan hakikat pemberantasan korupsi sebagai extraordinary crime," pungkas Ali.

Majelis Hakim Kasasi MA telah memutuskan menurunkan pidana penjara terhadap Edhy dengan alasan sang mantan menteri Jokowi itu telah bekerja dengan baik saat menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Hal itu menjadi pertimbangan Majelis Hakim Kasasi MA dalam memutus perkara Edhy Prabowo yang pidana penjaranya dipotong 4 tahun, dari 9 tahun menjadi 5 tahun penjara berdasarkan putusan Majelis Kasasi MA nomor 942 K/Pid.Sus/2022 tanggal 7 Maret 2022 atas nama Edhy Prabowo.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menolak permohonan kasasi dari pemohon, dalam hal ini terdakwa Edhy Prabowo.

Namun demikian, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT DKI tanggal 1 November 2021 yang mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 26/Pid.Sus/TPK/2021/PN. Jkt. Pst tanggal 15 Juli 2021 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Edhy.

Majelis Hakim Kasasi menjatuhkan pidana kepada Edhy dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda sebesar Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Bursa Asia Dibuka Merah, Kospi Anjlok Hampir 6 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:29

Trump dan Gedung Putih Unggah Peta Baru Selat Hormuz yang Bikin Panas Iran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:17

Wall Street Merah, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:04

Harvard Didenda Rp947 Miliar atas Skandal Penjualan Bagian Tubuh Jenazah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 08:03

Dolar AS Bergerak Terbatas, Indeks DXY Menguat Tipis di Level 99,63

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:47

Logam Mulia Serempak Anjlok Dihantam Naiknya Imbal Hasil Obligasi

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:25

Bursa Eropa Loyo, Saham Teknologi Berguguran

Rabu, 19 Agustus 2026 | 07:06

Konsep Ketahanan Iklim Ala Indonesia Menggema di Forum Menteri LH Anggota BRICS

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:59

Kenaikan Anggaran Pendidikan Harus Wujudkan Sekolah Dasar Gratis

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:32

42 Pemegang Izin Kehutanan Ditindak Gegara Karhutla

Rabu, 19 Agustus 2026 | 06:19

Selengkapnya