Berita

Ilustrasi eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayah di Aceh yang merupakan bagian dari UUPA yang menjamin kekhususan Aceh/RMOLAceh

Politik

Bukan Direvisi, Lebih Baik Lengkapi Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan Aturan Turunan

KAMIS, 10 MARET 2022 | 08:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh belum waktunya merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh. Terutama di saat pelaksanaan undang-undang itu mengalami banyak kendala teknis.  

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/3).

"UUPA terkendala dalam implementasi akibat pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak berkomitmen menjalankannya," kata Zainal Abidin


Zainal Abidin menambahkan, persoalan mendasar dari UUPA berada di tataran pelaksanaan. Dia menganggap wacana perubahan yang didengungkan oleh sejumlah pihak bukan jawaban dari persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPA selama ini.

Andai seluruh level pemerintahan memegang amanah untuk melaksanakannya, UUPA dapat menjadi modal penting dan cukup memadai untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Hingga saat ini, lanjut Zainal, sejumlah peraturan pelaksana UUPA, seperti qanun dan peraturan pemerintah, banyak yang belum rampung. Karena itu yang perlu didorong untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai dengan cita-cita pembuatannnya adalah pemerintah, dari level pusat hingga daerah.

Sebelumnya, Jurubicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, revisi UUPA jangan menghilangkan martabat dan wewenang Aceh. Dia minta semua pihak berhati-hati dalam menyikapi wacana ini.

Mnurut Nurzahri, revisi UUPA didorong oleh orang-orang yang ingin memangkas kewenangan Aceh.

Partai-partai nasional hanya memahami UUPA sebagai dasar pengucuran dana otonomi khusus. Padahal urusan dana otonomi khusus ini tidak tercantum dalam Perjanjian Damai Helsinki yang mendamaikan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Kalau hanya untuk perpanjang dana otonomi khusus, itu sebuah wacana yang salah,” tegas Nurzahri.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pemkot Bogor Kini Punya Gedung Pusat Kegawatdaruratan

Senin, 29 Desember 2025 | 10:12

Dana Tunggu Hunian Korban Bencana Disalurkan Langsung oleh Bank Himbara

Senin, 29 Desember 2025 | 10:07

1.392 Personel Gabungan Siap Amankan Aksi Demo Buruh di Monas

Senin, 29 Desember 2025 | 10:06

Pajak Digital Tembus Rp44,55 Triliun, OpenAI Resmi Jadi Pemungut PPN Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 10:03

Ketum KNPI: Pelaksanaan Musda Sulsel Sah dan Legal

Senin, 29 Desember 2025 | 09:51

Bukan Soal Jumlah, Integritas KPU dan Bawaslu Justru Terletak pada Independensi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:49

PBNU Rukun Lagi Lewat Silaturahmi

Senin, 29 Desember 2025 | 09:37

PDIP Lepas Tim Medis dan Dokter Diaspora ke Lokasi Bencana Sumatera

Senin, 29 Desember 2025 | 09:36

Komisi I DPR Desak Pemerintah Selamatkan 600 WNI Korban Online Scam di Kamboja

Senin, 29 Desember 2025 | 09:24

Pengakuan Israel Atas Somaliland Manuver Berbahaya

Senin, 29 Desember 2025 | 09:20

Selengkapnya