Berita

Ilustrasi eksekusi cambuk bagi pelanggar Qanun Jinayah di Aceh yang merupakan bagian dari UUPA yang menjamin kekhususan Aceh/RMOLAceh

Politik

Bukan Direvisi, Lebih Baik Lengkapi Undang-Undang Pemerintah Aceh dengan Aturan Turunan

KAMIS, 10 MARET 2022 | 08:43 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh belum waktunya merevisi Undang-Undang Pemerintah Aceh. Terutama di saat pelaksanaan undang-undang itu mengalami banyak kendala teknis.  

Demikian disampaikan pengamat hukum Universitas Syiah Kuala, Zainal Abidin, kepada Kantor Berita RMOLAceh, Rabu (9/3).

"UUPA terkendala dalam implementasi akibat pemerintah pusat dan pemerintah daerah tidak berkomitmen menjalankannya," kata Zainal Abidin


Zainal Abidin menambahkan, persoalan mendasar dari UUPA berada di tataran pelaksanaan. Dia menganggap wacana perubahan yang didengungkan oleh sejumlah pihak bukan jawaban dari persoalan yang dihadapi dalam pelaksanaan UUPA selama ini.

Andai seluruh level pemerintahan memegang amanah untuk melaksanakannya, UUPA dapat menjadi modal penting dan cukup memadai untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat Aceh.

Hingga saat ini, lanjut Zainal, sejumlah peraturan pelaksana UUPA, seperti qanun dan peraturan pemerintah, banyak yang belum rampung. Karena itu yang perlu didorong untuk memastikan aturan ini berjalan sesuai dengan cita-cita pembuatannnya adalah pemerintah, dari level pusat hingga daerah.

Sebelumnya, Jurubicara Partai Aceh, Nurzahri mengatakan, revisi UUPA jangan menghilangkan martabat dan wewenang Aceh. Dia minta semua pihak berhati-hati dalam menyikapi wacana ini.

Mnurut Nurzahri, revisi UUPA didorong oleh orang-orang yang ingin memangkas kewenangan Aceh.

Partai-partai nasional hanya memahami UUPA sebagai dasar pengucuran dana otonomi khusus. Padahal urusan dana otonomi khusus ini tidak tercantum dalam Perjanjian Damai Helsinki yang mendamaikan Pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka.

“Kalau hanya untuk perpanjang dana otonomi khusus, itu sebuah wacana yang salah,” tegas Nurzahri.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya