Berita

Ilustrasi kedatangan PPLN di Bandara/Net

Nusantara

Pelancong Luar Negeri Baru Terima Vaksin Dosis Pertama, Wajib Karantina 7 Hari

RABU, 09 MARET 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kedatangan orang dari luar negeri ke Indonesia kembali diperbarui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Perubahan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12/2022.

Dalam beleid tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut, Satgas memberikan sejumlah pengaturan dan atau syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dalam SE 12/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto ini pada Selasa kemarin (8/3), PPLN terbagi menjadi dua jenis. Yaitu Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).


Untuk kategorisasi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah mereka yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

Sementara kategorisasi PPLN jenis WNI adalah mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang pulang ke Indonesia.

Untuk syarat dokumen yang harus dipenuhi sebelum kedatangan, selain dokumen visa kunjungan, PPLN baik WNA maupun WNI harus membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 secara fisik dan digital ketika sampai di pos kedatangan.

Selain itu, PPLN juga diwajibkan membawa dan menunjukkan hasil tes negatif Rapid Tes (RT) PCR yang diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan yang terbagi ke dalam dua jenis.

Pertama, diwajibkan karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Kedua, karantina selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster

Untuk jalur kedatangan PPLN, pemerintah hanya membuka pintu masuk ke Indonesia melalui tiga jalur, yaitu Bandar Udara (Bandara), Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Berikut daftar pintu masuk yang bisa diakses PPLN WNA dan WNI yang memenuhi syarat:

Bandar Udara (Bandara)

Meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Banten;  Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau (Kepri); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut
Meliputi Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan, Kepri; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Meliputi PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya