Berita

Ilustrasi kedatangan PPLN di Bandara/Net

Nusantara

Pelancong Luar Negeri Baru Terima Vaksin Dosis Pertama, Wajib Karantina 7 Hari

RABU, 09 MARET 2022 | 11:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Aturan kedatangan orang dari luar negeri ke Indonesia kembali diperbarui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Perubahan ini dituangkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 12/2022.

Dalam beleid tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19 tersebut, Satgas memberikan sejumlah pengaturan dan atau syarat bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

Dalam SE 12/2022 yang ditandatangani Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Letjen TNI Suharyanto ini pada Selasa kemarin (8/3), PPLN terbagi menjadi dua jenis. Yaitu Warga Negara Asing (WNA) dan Warga Negara Indonesia (WNI).


Untuk kategorisasi WNA yang diperbolehkan masuk ke Indonesia mengacu kepada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) 34/2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran.

Di dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa WNA yang diperbolehkan memasuki wilayah Indonesia adalah mereka yang memegang visa diplomatik dan visa dinas yang terkait dengan kunjungan resmi/kenegaraan pejabat asing setingkat menteri ke atas dan WNA yang masuk ke Indonesia dengan skema Travel Corridor Arrangement (TCA).

Sementara kategorisasi PPLN jenis WNI adalah mereka yang merupakan Pekerja Migran Indonesia (PMI); pelajar/mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri; dan pegawai pemerintah yang pulang ke Indonesia.

Untuk syarat dokumen yang harus dipenuhi sebelum kedatangan, selain dokumen visa kunjungan, PPLN baik WNA maupun WNI harus membawa dan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 secara fisik dan digital ketika sampai di pos kedatangan.

Selain itu, PPLN juga diwajibkan membawa dan menunjukkan hasil tes negatif Rapid Tes (RT) PCR yang diambil 2 x 24 jam sebelum keberangkatan, dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

Saat kedatangan, dilakukan tes ulang RT-PCR bagi PPLN dan diwajibkan menjalani karantina atau pemantauan kesehatan terpusat dengan ketentuan yang terbagi ke dalam dua jenis.

Pertama, diwajibkan karantina 7 x 24 jam bagi PPLN yang baru menerima vaksinasi dosis pertama. Kedua, karantina selama 1 x 24 jam bagi PPLN yang sudah menerima vaksinasi dosis kedua atau booster

Untuk jalur kedatangan PPLN, pemerintah hanya membuka pintu masuk ke Indonesia melalui tiga jalur, yaitu Bandar Udara (Bandara), Pelabuhan Laut, dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

Berikut daftar pintu masuk yang bisa diakses PPLN WNA dan WNI yang memenuhi syarat:

Bandar Udara (Bandara)

Meliputi Bandara Soekarno-Hatta, Banten;  Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau (Kepri); Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; serta Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat.

Pelabuhan Laut
Meliputi Pelabuhan Tanjung Benoa, Bali; Pelabuhan Batam, Pelabuhan Tanjung Pinang, dan Pelabuhan Bintan, Kepri; serta Pelabuhan Nunukan, Kalimantan Utara.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN)
Meliputi PLBN Aruk dan PLBN Entikong, Kalimantan Barat serta PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur.

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

UPDATE

DAMRI dan Mantan Jaksa KPK Berhasil Selamatkan Piutang dari BUMD Bekasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:12

Oggy Kosasih Tersangka Baru Korupsi Aluminium Alloy Inalum

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:09

Gotong Royong Penting untuk Bangkitkan Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:08

Wamenkum: Restorative Justice Bisa Diterapkan Sejak Penyelidikan hingga Penuntutan

Selasa, 23 Desember 2025 | 14:04

BNI Siapkan Rp19,51 Triliun Tunai Hadapi Libur Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:58

Gus Dur Pernah Menangis Melihat Kerusakan Moral PBNU

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:57

Sinergi Lintas Institusi Perkuat Ekosistem Koperasi

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:38

Wamenkum: Pengaturan SKCK dalam KUHP dan KUHAP Baru Tak Halangi Eks Napi Kembali ke Masyarakat

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Baret ICMI Serahkan Starlink ke TNI di Bener Meriah Setelah 15 Jam Tempuh Medan Ekstrim

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:33

Pemerintah Siapkan Paket Diskon Transportasi Nataru

Selasa, 23 Desember 2025 | 13:31

Selengkapnya