Berita

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat Rapat Koordinasi dengan APH di Kalimantan Timur/Ist

Hukum

KPK Dorong APH di Kaltim Percepatan Penanganan Perkara Korupsi

SELASA, 08 MARET 2022 | 19:44 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) diminta untuk mengefektifkan penanganan perkara tindak pidana korupsi agar bisa ditangani secara cepat.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata dihadapan Kepala Kepolisian Daerah, Kepala Kejaksaan Tinggi, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala BPK, dan Kepala BPKP beserta jajarannya di wilayah Kaltim dalam rapat koordinasi pemberantasan korupsi terintegrasi, Selasa (8/3).

"Mengatasi lambatnya proses penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atau BPKP, penyidik seharusnya bisa melakukan penghitungan itu sendiri, berdasarkan putusan MK," ujar Alex.


Menurut Alex, ada tidaknya kerugian keuangan negara merupakan hal yang harus dibuktikan dalam penanganan perkara korupsi yang didakwa menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.

Namun, penghitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan BPK atau BPKP bulan pada ranah korupsi, melainkan perbendaharaan negara. Sebab, hasil penghitungannya belum menunjukkan siapa yang membayar kerugian atau sifatnya belum konkret dan individual.

Karena kata Alex, pada akhirnya yang menentukan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara dari korupsi adalah Hakim, bukan dari BPK maupun BPKP.

"Yang kami harapkan dari pemeriksaan kerugian keuangan negara adalah tidak harus dari auditor negara, supaya penanganan perkara korupsi cepat, tidak lewat dari satu tahun," jelas Alex.

Untuk itu, Alex menekankan perlunya kompetensi penyidik dalam menghitung kerugian keuangan negara. Sehingga, perkara dapat berjalan lancar tanpa harus mengandalkan audit investigasi dari BPK atau BPKP.

Pada kesempatan yang sama, dalam rangka pelaksanaan fungsi koordinasi dan monitoring KPK, Alex juga meminta APH beserta inspektorat daerah untuk mencegah praktik korupsi yang terjadi di daerahnya masing-masing.

"Pencegahan korupsi sejak dini lebih efektif menyelamatkan kerugian keuangan negara, dibanding setelah terjadinya korupsi," terang Alex.

Untuk itu, Alex meminta agar APH berperan aktif dalam melakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya korupsi, khususnya pada proses pengadaan barang dan jasa yang rentan terjadi korupsi.

Selain itu, dalam pelaksanaan fungsi supervisi, Alex menjelaskan bahwa KPK dapat mengambil alih penanganan perkara korupsi M hal itu dapat dilakukan sekalipun tanpa persetujuan dari penegak hukum yang menangani perkara itu sebelumnya.

Dalam rangkaian kegiatan koordinasi dan supervisi ini, KPK melakukan supervisi terhadap dua perkara. Yaitu, perkara dugaan korupsi pengadaan lahan di Dinas Kebersihan, Permanan, dan Pemakaman Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan TA 2014-2015 yang ditangani Polda Kaltim; dan perkara korupsi pengadaan lahan tempat pemakaman umum Pemkot Balikpapan TA 2013 yang ditangani Polresta Balikpapan.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Demokrat: Tidak Benar SBY Terlibat Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 22:08

Hidayat Humaid Daftar Caketum KONI DKI Setelah Kantongi 85 Persen Dukungan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:57

Redesain Otonomi Daerah Perlu Dilakukan untuk Indonesia Maju

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:55

Zelensky Berharap Rencana Perdamaian Bisa Rampung Bulan Depan

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:46

Demokrasi di Titik Nadir, Logika "Grosir" Pilkada

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:37

Demokrat: Mari Fokus Bantu Korban Bencana, Setop Pengalihan Isu!

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:35

Setoran Pajak Jeblok, Purbaya Singgung Perlambatan Ekonomi Era Sri Mulyani

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:14

Pencabutan Subsidi Mobil Listrik Dinilai Rugikan Konsumen

Rabu, 31 Desember 2025 | 21:02

DPRD Pastikan Pemerintahan Kota Bogor Berjalan

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:53

Refleksi Tahun 2025, DPR: Kita Harus Jaga Lingkungan!

Rabu, 31 Desember 2025 | 20:50

Selengkapnya