Berita

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni/Ist

Politik

Per Hari Ini, Kemendagri Keluarkan Tambahan Penghasilan Pegawai ASN Daerah

SELASA, 08 MARET 2022 | 08:57 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kemeterian Dalam Negeri akan mengeluarkan kebijakan persetujuan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) aparatur sipil negara (ASN) di daerah.

Plh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni mengatakan, persetujuan TPP ASN telah disampaikan ke Kemendagri melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dan validasi oleh Biro Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Kemendagri yang kemudian mendapat pertimbangan dari Kementerian Keuangan.

Kemendagri pun saat ini telah menerima pertimbangan dari Kemenkeu untuk pengajuan dari daerah gelombang pertama.


"Nanti kami rapatkan lintas komponen untuk dikeluarkan surat persetujuan bagi daerah yang memenuhi syarat berdasarkan validasi Biro Ortala, pertimbangan Menteri Keuangan dan hasil rapat," ujar Fatoni dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3).

Ia memaparkan, ada beberapa landasan hukum dikeluarkannya TPP, yakni Pasal 58 Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dimana Pemerintah Daerah dapat memberikan TPP dengan memperhatikan keuangan daerah dan persetujuan DPRD.

"Jika belum ada PP, kepala daerah dapat memberikan TPP berdasarkan persetujuan Menteri setelah memperoleh pertimbangan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang keuangan," tutur Fatoni.

Selain itu, TPP juga diatur dalam Permendagri 27/2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2022, di mana besaran satuan biaya TPP memperhatikan aspek efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas.

"Persetujuan diajukan melalui Dirjen Keuda Kemendagri melalui SIPD. Penganggaran TPP berdasar PP 12/2019 dengan mempedomani hasil evaluasi jabatan, integrasi pembayaran insentif dan honorarium, sanksi administratif," imbuhnya.

Pemberian TPP juga diatur dalam Kepmendagri 900-4700 tahun 2020 tentang Tata Cara Persetujuan Menteri Dalam Negeri terhadap TPP ASN di Lingkungan Pemda yaitu melalui persetujuan tertulis Mendagri melalui Ditjen Bina Keuangan Daerah sesuai peraturan perundangan.

Selain itu, TPP diatur dalam SE Mendagri 900/4834/SJ, dimana validasi perhitungan TPP TA 2022 disampaikan ke Sekjen, Kepala Biro Ortala Kemendagri melalui aplikasi Sistem Informasi Monitoring dan Pelaksanaan Anggaran (Simona).

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya