Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah/Net

Politik

Pak Jokowi, Penundaan Pemilu Petaka Besar Demokrasi, Lebih Buruk dari Era Soeharto

SELASA, 08 MARET 2022 | 02:06 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Meski Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan tidak ada pembahasan penundaan Pemilu, sikap Presiden Joko Widodo yang berulang kali tidak konsisten dinilai tetap mengkhawatirkan demokrasi Indonesia.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah melihat bahwa sikap inkonsistensi Jokowi bisa saja akan menjadi petaka bagi demokrasi.
Dalam pandangan Dedi, pernyataan Jokowi yang menyebutkan aspirasi penundaan Pemilu bagian dari demokrasi bisa diartikan sebagai restu atas wacana penambahan masa jabatan presiden.

Menurut Dedi, jika itu terjadi, maka akan jauh lebih buruk dibanding wacana 3 periode. Dengan disetujuinya perpanjangan, Jokowi bisa menjabat setara 3 periode tanpa Pemilu

Menurut Dedi, jika itu terjadi, maka akan jauh lebih buruk dibanding wacana 3 periode. Dengan disetujuinya perpanjangan, Jokowi bisa menjabat setara 3 periode tanpa Pemilu

"Tentu itu petaka besar pasca reformasi, lebih buruk dari Soeharto yang tetap punya etika mempertahankan kekuasaan melalui Pemilu," demikian kata Dedi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (7/3).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan, andaikan wacana penundaan Pemilu berhasil, bisa saja tidak akan ada jaminan bahwa Pemilu akan benar-benar digelar pada tahun 2026 atau tahun 2027.

Ia melihat, penundaan Pemilu berpeluang jadi dalih untuk mentiadakan Pemilu.

"Jalan kembali menuju era kekuasaan orde baru bisa dimulai kembali," pungkas Dedi.

Sikap Jokowi jauh berbeda dengan tahun 2019. Ketika itu Jokowi mengatakan bahwa pihak yang mengusulkan jabatan presiden 3 periode telah menampar mukanya. Bahkan secara ekstrem ia mengatakan pihak tersebut seakan menjerumuskannya.

Beberapa hari lalu, Jokowi hanya mengatakan akan taat dan patuh pada konstitusi. Terkait wacana penundaan Pemilu, dikatakan Jokowi justru bagian dari demokrasi dan tidak bisa dilarang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Berjuang Bawa Bantuan Bencana

Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Cegah Penimbunan BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

UPDATE

12 Orang Tewas dalam Serangan Teroris di Pantai Bondi Australia

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39

Gereja Terdampak Bencana Harus Segera Diperbaiki Jelang Natal

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16

Ida Fauziyah Ajak Relawan Bangkit Berdaya Amalkan Empat Pilar Kebangsaan

Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07

Menkop Ferry: Koperasi Membuat Potensi Ekonomi Kalteng Lebih Adil dan Inklusif

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24

Salurkan 5 Ribu Sembako, Ketua MPR: Intinya Fokus Membantu Masyarakat

Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07

Uang Rp5,25 Miliar Dipakai Bupati Lamteng Ardito untuk Lunasi Utang Kampanye Baru Temuan Awal

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34

Thailand Berlakukan Jam Malam Imbas Konflik Perbatasan Kamboja

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10

Teknokrat dalam Jerat Patronase

Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09

BNI Dukung Sean Gelael Awali Musim Balap 2026 di Asian Le Mans Series

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12

Prabowo Berharap Listrik di Lokasi Bencana Sumatera Pulih dalam Seminggu

Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10

Selengkapnya