Berita

Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) bubarkan seminar trading di Bali/Ist

Nusantara

Seminar Trading Pablo Benua Dibubarkan, Begini Penjelasan Bappebti

SENIN, 07 MARET 2022 | 15:47 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Seminar yang diadakan perusahaan investasi perdagangan berjangka PT Gandem Marem Sejahtera (Gamara) dihentikan Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) di Kuta, Bali, Sabtu (5/3).

Seminar yang dimotori Pablo Benua ini disebut ilegal karena melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka komoditas (PBK).

“Tindakan ini diambil semata-mata untuk mencegah kerugian masyarakat sebagai akibat tindakan melawan hukum terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang PBK,” kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bappebti, Aldison dalam keterangan tertulisnya, Senin (7/3).


Penawaran paket investasi Gamara diduga melanggar Pasal 49 ayat (1a) juncto Pasal 73D ayat (1) UU 10/2011 tentang Perubahan atas UU 32/1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Dalam aturan tersebut, pelanggar beleid terancam sanksi 5 sampai 10 tahun penjara serta denda Rp 10 milair sampai 20 miliar.

Saat ini, penyelenggara maupun manajemen Gamara menjalani pemeriksaan. Tercatat ada beberapa nama yang tidak asing lagi selain Pablo Benua, ada Joker Bali yang juga diperiksa oleh pihak Bappebti dan Bareskrim.

Aldison pun mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran dengan iming-iming bonus atau komisi besar terkait investasi.

“Bappebti tidak akan lelah mengimbau masyarakat untuk lebih jeli dalam memilih investasi di bidang PBK,” tutupnya.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya