Berita

Peta kapal survei China di Laut China Selatan selama 2020-2021/AMTI

Dunia

AMTI: Aktivitas Survei China di Laut China Selatan Terus Meluas dan Sudah Masuki ZEE Negara-negara ASEAN

MINGGU, 06 MARET 2022 | 11:28 WIB | LAPORAN: SARAH MEILIANA GUNAWAN

Aktivitas kapal survei China di Laut China Selatan selama dua tahun terakhir dilaporkan semakin meluas. Bahkan sudah melewati perairan yang selama ini menjadi sengketa dengan negara-negara ASEAN.

Hal itu terlihat dari laporan Asia Maritime Transparancy Initiative (AMTI) yang diterbitkan pada Selasa (1/3). Laporan tersebut menunjukkan data sistem identifikasi otomatis (AIS) yang dikirim oleh kapal-kapal China untuk merekonstruksi tempat mereka melakukan survei.

Selama ini, kapal-kapal survei China dikatakan secara rutin masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Vietnam, Filipina, dan Malaysia.


Beijing menyebut survei dilakukan untuk penelitian ilmiah kelautan, eksplorasi minyak dan gas, serta penelitian militer di Laut China Selatan.

Kegiatan survei itu kerap digunakan China untuk menegaskan klaim di Laut China Selatan, seperti dikutip Radio Free Asia.

Dari peta yang dirilis AMTI, tampak pola aktivitas survei China di Laut China Selatan selama 2020-2021 sangat sibuk.

Laporan tersebut menemukan bahwa survei telah menjadi tanggapan standar oleh China terhadap aktivitas minyak dan gas lepas pantai Asia Tenggara di Laut China Selatan.

Pada banyak kesempatan, ketika negara tetangga memulai aktivitas minyak dan gas baru di ZEE-nya, China merespons dengan mengirimkan kapal surveinya sendiri yang dikawal oleh Penjaga Pantai China dan milisi maritim ke lokasi yang sama.

“Laporan tersebut menyoroti skala dan kemunafikan kegiatan survei China,” kata dikretur AMTI, Greg Poling.

Berdasarkan hukum internasional, survei untuk penelitian ilmiah kelautan atau eksplorasi minyak dan gas di ZEE negara lain adalah ilegal. Sementara survei yang dilakukan untuk tujuan penelitian militer murni tidak ilegal, tetapi berlawanan dengan aturan milik China sendiri.

“Beijing melakukan lusinan operasi di ZEE tetangganya setiap tahun yang, jika bersifat sipil, adalah ilegal atau, jika militer, persis seperti yang diklaim China oleh negara lain yang tidak boleh dilakukan di ZEE-nya sendiri,” jelas Poling.

China mengumumkan UU tentang Zona Ekonomi Eksklusif dan Landas Kontinen pada tahun 1998, setelah meratifikasi Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) pada tahun 1996.

Menurut Undang-Undang ZEE China, setiap penelitian maritim atau ilmiah di ZEE dan landas kontinen China harus mendapat persetujuan dari otoritas China. Ini juga merupakan praktik biasa di bawah UNCLOS, meskipun kapal survei China sering beroperasi di ZEE negara lain tanpa izin.

Dalam hal kegiatan militer, sementara sebagian besar negara penandatangan UNCLOS mendukung pandangan bahwa operasi, latihan, dan kegiatan militer selalu dianggap sebagai penggunaan laut yang sah secara internasional, termasuk di dalam ZEE negara lain. Namun China terus menegaskan hak untuk mengatur kegiatan militer asing di ZEE yang diklaimnya.

Sebuah studi oleh badan penasihat kongres, Komisi Peninjauan Ekonomi dan Keamanan AS-China, menemukan bahwa posisi China sebagian besar didasarkan pada pandangannya bahwa Beijing memiliki hak untuk mencegah aktivitas apa pun yang secara langsung atau tidak langsung mengancam keamanan atau kepentingan ekonominya.

Populer

Malaysia Jadi Negara Pertama yang Keluar dari Perjanjian Dagang AS

Selasa, 17 Maret 2026 | 12:18

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Senator Apresiasi Program Kolaborasi Bedah Rumah di Jakarta

Selasa, 17 Maret 2026 | 18:32

10 Lokasi Terbaik Nonton Pawai Ogoh-Ogoh Nyepi 2026 di Bali, Catat Tempatnya

Selasa, 17 Maret 2026 | 17:50

UPDATE

KAI Gelar Diskon Tiket Kereta 20 Persen, Cek Syarat dan Ketentuannya

Kamis, 26 Maret 2026 | 22:00

Anwar Ibrahim Lega Kapal Malaysia Bisa Lewat Selat Hormuz

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:58

Jadwal FIFA Series 2026 Timnas Indonesia Lawan Saint Kitts dan Nevis

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:49

Langkah Mundur Letjen Yudi Abrimantyo Sesuai Prinsip Intelijen

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:31

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:15

Inggris Cegat Kapal Bayangan Rusia, Tuding Putin Raup Untung Minyak dari Perang

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:13

Prabowo Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:06

Prabowo Harus Berhati-hati dengan Pernyataan Ngawur Bahlil

Kamis, 26 Maret 2026 | 21:01

Fatamorgana Ekonomi Nasional

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:34

“Aku Harus Mati”: Horor tentang Ambisi dan Harga Sebuah Validasi

Kamis, 26 Maret 2026 | 20:20

Selengkapnya