Berita

Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin/Net

Politik

Dodi Alex Noerdin Cs Didakwa Terima Suap 4,4 M dari Direktur PT SSN

MINGGU, 06 MARET 2022 | 09:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Musi Banyuasin (Muba) non-aktif, Dodi Reza Alex Noerdin bersama-sama dengan beberapa orang lainnya menerima uang Rp 4,4 miliar terkait paket pekerjaan pada Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muba TA 2021.

Dakwaan untuk Dodi ini telah tercantum di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Palembang.

Perkara Dodi ini telah didaftarkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (4/3) dengan nomor perkara 19/Pid.Sus-TPK/2022/PN Plg.


Dalam SIPP PN Palembang ini, Dodi didakwa bersama-sama dengan Herman Mayori selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Muba, dan Eddy Umari selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Pemkab Muba melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut menerima hadiah atau janji.

Yaitu, terdakwa Dodi menerima uang sebesar Rp 2.611.550.000; Herman Mayori menerima uang sebesar Rp 1.089.000.000; dan Eddy Umari menerima uang sebesar Rp 727 juta dari Suhandy selaku Direktur PT Selaras Simpati Nusantara (SSN) yang jumlah keseluruhannya sebesar Rp 4.427.550.00.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yaitu terdakwa Dodi Reza Alex Noerdin mengetahui atau patut menduga bahwa pemberian uang tersebut dimaksudkan untuk memberikan paket pekerjaan pada Dinas PUPR Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2021 kepada Suhandy," bunyi petikan dakwaan di SIPP PN Palembang seperti dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (6/3).

Namun demikian, jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU KPK belum tercantum. Begitu pula dengan penetapan Majelis Hakim yang akan menangani perkara ini belum terlihat.

Dodi akan didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 12 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Atau dakwaan Kedua Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkaranya, pada TA 2021, perusahaan milik Suhandy menjadi pemenang dari empat paket proyek. Yaitu, rehabilitasi daerah irigasi Ngulak III (IDPMIP) di Desa Ngulak III, Kecamatan Sanga dengan nilai kontrak Rp 2,39 miliar.

Selanjutnya, peningkatan jaringan irigasi DIR Epil dengan nilai kontrak Rp 4,3 miliar; peningkatan jaringan irigasi DIR Muara Teladan dengan nilai kontrak Rp 3,3 miliar; dan normalisasi Danau Ulak Ria, Kecamatan Sekayu dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Jenderal Agus Subiyanto Tinjau Gladi Bersih Upacara HUT Ke-81 TNI

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 18:11

Rayakan Milad ke-81, GPI Gelar Sidang Dewan Organisasi di Bogor

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 17:22

Jalan Panjang Brigjen Ami Prindani Hingga Jadi Kadensus 88 Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Kurikulum Berbasis Cinta Dorong Pesantren Tanamkan Kesadaran Ekologi

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:47

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

PKPA Peradi Profesional Raih Rekor MURI Peserta Terbanyak

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:52

Trump Pangkas Dana Iklim Global, Program Konservasi Orangutan RI Ikut Kena Imbas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 15:22

Ekspor Lesu - Stok Melonjak: Harga Minyak Sawit Mentah Catat Penurunan Mingguan Kedua

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:57

PP GPI Apresiasi Gebrakan Reformasi Suyudi di Tubuh Polri

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:45

DOJ Tutup Kasus Powell, Proyek Renovasi Fed Masih Berujung Audit

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 14:31

Selengkapnya