Berita

Penggugat presidential threshold, Syafril Sjofyan/Net

Politik

Sidang Awal Digelar Besok, Syafril Sjofyan Yakin Gugatan Preshold 20 Persen Diterima Hakim MK

MINGGU, 06 MARET 2022 | 08:26 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Sidang awal gugatan judicial review tentang presidential threshold (preshold) dari 20 persen menjadi 0 persen kembali digelar besok, Senin (7/3).

Gugatan ini diajukan oleh warga masyarakat dari Bandung, yakni Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah, dan Lukmanul Hakim.

Kepada Kantor Berita Politik RMOL, Syafril Sjofyan merasa yakin pada sidang kali ini petitum atau gugatan agar preshold 20 persen dihapuskan dapat diterima oleh hakim MK.


“Tinggal meyakinkan hati nurani satu orang hakim MK. Syukur kalau-kalau semua hakim MK bisa sepakat setelah kemaren ini. Karena keputusan MK  sebelumnya, 4 orang hakim MK sudah setuju untuk menghapuskan preshold 20 persen,” urainya.

Syafril Sjofyan menjelaskan bahwa pihaknya sebagai rakyat biasa hanya tahu bahwa kedaulatan negara terdiri dari kedaulatan partai politik dan kedaulatan rakyat. Kedaulatan ini tercermin dari proses memilih dan dipilih sebagai presiden Indonesia.

Dengan preshold 0 persen, kedaulatan negara menjadi utuh. Di mana parpol mengusulkan calon presiden melalui seleksi dan rekrutmen yang benar sebagaimana demokrasi dalam tubuh partai dilaksanakan. Calon presiden tidak hanya ditentukan oleh beberapa orang ketua parpol saja.

Kemudian, dengan banyak calon presiden dari parpol tanpa pembatasan preshold 20 persen, penentu peringkat pertama dan kedua pemenang adalah rakyat melalui pemilihan untuk mengikuti pilpres putaran kedua.

“Jadi tidak ujug-ujug dari awal hanya ditentukan 2 calon, secara terbatas oleh ketua parpol. Seperti dua kali pilpres 2014 dan 2019 yang lalu,” demikian penjelasan Syafril Sjofyan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Pasar Jaya Minta Maaf soal Gunungan Sampah di Pasar Induk Kramat Jati

Minggu, 29 Maret 2026 | 00:01

BRIN Gandeng UAG University Kolaborasi Perkuat Talenta Peneliti Indonesia

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:40

Masyarakat Apresiasi Bazar dan Hiburan Rakyat di Monas

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:30

Menata Ulang Skema Konsesi Bandara

Sabtu, 28 Maret 2026 | 23:00

Tak Bisa Asal Gugat, Sengketa Partai Harus Selesai di Internal Dulu

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:41

Peradilan Militer Punya Legitimasi dan Tak Bisa Dipisahkan dari Sistem

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:21

Pasar Murah di Monas, Pemerintah Salurkan Ratusan Ribu Paket Sembako

Sabtu, 28 Maret 2026 | 22:05

Juara Hafalan Al-Quran di Lybia, Pratu Nawawi Terima Kenaikan Pangkat

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:41

Rudal Israel Hantam Mobil Pers, Fatima Ftouni Jurnalis Al Mayadeen Gugur

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:37

DPR Optimistis Diplomasi Pemerintah Amankan Kapal Pertamina di Selat Hormuz

Sabtu, 28 Maret 2026 | 21:17

Selengkapnya