Berita

Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana/RMOL

Dunia

Mengenai Invasi Rusia di Ukraina, Benarkah Indonesia Tidak Mengekor AS?

JUMAT, 04 MARET 2022 | 00:46 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Di tengah bantahan Kementerian Luar Negeri RI bahwa Indonesia tidak mengekor Amerika Serikat terkait Resolusi Majelis Umum tentang agresi Rusia, Juru Bicara Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) Ned Price justru mengungkapkan apresiasi AS atas peran Indonesia.

Pada Rabu (2/3), Price menjelaskan bahwa wakil Menteri Luar Negeri Amerika Serikat Wendy Sherman telah melakukan pembicaraan melalui sambungan telepon dengan Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi. 

Pada kesempatan itu, Sherman menyampaikan terima kasih kepada Menlu Retno atas peran Indonesia yang telah menjadi co-sponsor Resolusi Majelis Umum PBB atas Rusia, di mana AS mengecam keras invasi Rusia di Ukraina.


Dengan situasi tersebut, Guru Besar Hukum Internasional Hikmahanto Juwana mempertanyakan soal, benarkah Indonesia tidak mengekor kehendak AS?

"Ada tiga alasan mengapa pertanyaan demikian muncul. Pertama, Indonesia telah mengikuti langkah AS untuk menghakimi serangan yang dilakukan oleh Rusia terhadap Ukraina sebagai serangan yang salah dan patut dikutuk," kata Hikmahanto dalam keterangannya kepada redaksi pada Kamis malam (3/3).

Padahal, jelasnya, posisi Presiden RI Joko Widodo dalam cuiatannya di Twitter jelas menyatakan agar perang dihentikan, dan bukan mengutuk.

"Kedua, Indonesia berperan sebagai co-sponsor dari Resolusi Majelis Umum PBB, menjadi pertanyaan siapa yang sponsor utamanya? Jangan-jangan AS," ujar Hikmahanto, yang juga merupakan Rektor Universitas Jenderal A Yani itu.

Selain itu, bisa jadi utusan Indonesia sebagai co-sponsor diberi kesempatan untuk memasukkan sejumlah kata.

"Namun apakah kata tersebut signifikan untuk mencerminkan arahan Presiden Jokowi?" sambungnya.

"Jangan-jangan kata yang disampaikan bersifat umum dengan mengutip kata yang ada dalam Piagam PBB. Atau jangan-jangan justru memperkuat Resolusi yang disponsori oleh AS," terang Hikmahanto.

Lebih lanjut dia bahkan mempertanyakan soal apakah dengan diakomodasinya sejumlah kata, lalu Indonesia bersedia untuk melepaskan politik luar negeri bebas aktif? 

"Dalam konflik Rusia dengan Ukraina tidak seharusnya Indonesia menghakimi siapa yang salah dan siapa yang benar, atau apakah serangan yang dilakukan berlandaskan hukum internasional atau tidak," kata Hikmahanto.

Dia menilai bahwa sebagai negara yang menjalankan politik luar negeri bebas aktif maka Indonesia seharusnya menjaga jarak yang sama antara para pihak yang bertikai. Indonesia tidak perlu terlibat dalam isu yang menjadi perbedaan.

"Indonesia seharusnya mengedepankan pengakhiran perang, perlindungan rakyat sipil dan perdamaian abadi," tutupnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya